Kapolres Asahan Paparkan Kasus Pelemparan Yang Viral

Kapolres Asahan Paparkan Kasus Pelemparan Yang Viral
Bagikan

METRORAKYAT.COM, ASAHAN – Polisi menangkap kedua pelaku pelemparan kaca truk di Jalinsum Aek Ledong Kabupaten Asahan. Aksi keduanya sempat viral di media sosial setelah diunggah sopir truk.

Identitas kedua pelaku yakni Eko Bambang Sitorus (37) warga Dusun Tanjung Pasir Pekan, Desa Tanjung pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dan Agustian Pohan (20) warga Kelurahan Gunting Saga. Mereka ternyata sudah sering melakukan kejahatan tersebut di daerah Labura.

“Untuk Asahan baru pertama ini. Aksi mereka lebih banyak di Labuhanbatu,” ujar Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto saat konferensi pers, Senin (22/3/21).

Kedua pelaku dihadirkan polisi dengan rambut kepala sudah dibotaki. Mereka diancam pidana 5 tahun 6 bulan sesuai Pasal 170 ayat 2 ke 1e jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana.

iNews.ID logo
2 Pelaku Pelemparan Batu ke Truk yang Viral Dibotaki dan Terancam 5 Tahun Penjara
Kedua pelaku saat memperagakan aksi melempar kaca truk di hadapan Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto (Antara Sumut/Indra)
Sumut Detail Berita

2 Pelaku Pelemparan Batu ke Truk yang Viral Dibotaki dan Terancam 5 Tahun Penjara
Antara Selasa, 23 Maret 2021 – 09:39:00 WIB
ASAHAN, iNews.id – Polisi menangkap kedua pelaku pelemparan kaca truk di Jalinsum Aek Ledong Kabupaten Asahan. Aksi keduanya sempat viral di media sosial setelah diunggah sopir truk.

Identitas kedua pelaku yakni Eko Bambang Sitorus (37) warga Dusun Tanjung Pasir Pekan, Desa Tanjung pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dan Agustian Pohan (20) warga Kelurahan Gunting Saga. Mereka ternyata sudah sering melakukan kejahatan tersebut di daerah Labura.

“Untuk Asahan baru pertama ini. Aksi mereka lebih banyak di Labuhanbatu,” ujar Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto saat konferensi pers, Senin (22/3/21).

Kedua pelaku dihadirkan polisi dengan rambut kepala sudah dibotaki. Mereka diancam pidana 5 tahun 6 bulan sesuai Pasal 170 ayat 2 ke 1e jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana.

“Kejadian ini menjadi kasus yang sangat intens karena dinilai bisa menggangu kamtibmas. Maka itu kami serius menanggani kejahatan ini,” katanya didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ramadhani.

Penangkap pertama kepada Eko di sebuah gubuk perladangan di Kabupaten Toba, Sumatra Utara.

Eko diberikan tindakan tegas terukur. Kemudian hari berikutnya, Reskrim Polres Asahan dan Labuhanbatu menangkap Agustian di rumah kelurganya.

”Kerugian sekitar Rp2 jutaan. Barang bukti yang disita berupa sepeda motor dan batu sebagai alat lempar,” ujar Kapolres.

Pengakuan Eko, pemalakan dilakukannya hanya untuk kebutuhan beli rokok. Dia mengakukesal hanya diberikan Rp5.000. Pelaku Agustian kemudian melempar kaca mobil truk untuk menakut-nakuti sopir truk. (SP/MR)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.