Gempala Laporkan Kembali Kasus Dugaan Korupsi Bupati Langkat ke Mabes Polri

Gempala Laporkan Kembali Kasus Dugaan Korupsi Bupati Langkat ke Mabes Polri
Bagikan

METRORAKYAT.COM, JAKARTA – Aliansi Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Langkat (GEMPALA) kembali mendatangi Markas Besar Polri (Mabes Polri) guna menyerahkan tambahan berkas laporan pengaduan dugaan korupsi yang terjadi di Pemerintahan kabupaten Langkat, Jum’at (26/03/2021).

Menurut Koordinator Aksi Gempala Kokoh Aprianta Bangun, kedatangan mereka ke Mabes Polri untuk melanjutkan perjuangan mereka, terkait terjadinya indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Sumatera Utara, khususnya Kabupaten Langkat yang telah merugikan keuangan negara hampir mencapai Rp7 milyar.

“Kami jauh-jauh datang dari Kab.Langkat, mendatangi Mabes Polri untuk menyerahkan laporan pengaduan,” ujar Kokoh, lewat layanan WhatsApp, Sabtu (27/03/2021).

Dijelaskan Kokoh, upaya pelaporan ini mereka lakukan berdasarkan UU No.28 Tahun 1999 tentang penyelengaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, pada Bab VI pasal 8 dan 9.

Selain itu, juga didasari oleh aturan yang termaktub dalam PP 43/2018 yang mengatur tentang, masyarakat dapat memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi kepada pejabat yang berwenang pada badan publik atau penegak hukum. Juga berdasarksn UUD RI No.14 Tahun 2008.

“Kami pihak Gempala merasa kecewa dengan sikap Kejaksaan Tinggi Sumut yang sampai sejauh ini belum juga memberikan jawaban terkait pelaporan kami. Bahkan, kita juga sudah beberapa kali mempertanyakan perkembangan laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 Pemkab Langkat yang diketahui tidak dicatat bukukan di LKPD Kab.Langkat secara lisan maupun tertulis (surat resmi). Kami datang beberapa kali setelah mengirimkan surat secara resmi ke Kejatisu, tetapi kami tidak diberikan jawaban pasti dari pihak Kejatisu. Kami juga sudah melakukan aksi demonstrasi beberapa kali ke gedung Kejatisu dan aksi terakhir pada tanggal 10 maret 2021 di depan gedung Kejatisu. Mereka juga tidak memberikan jawaban persoalan status laporan kami. Tapi kali ini kami melihat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tidak serius menangani dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Sumatera Utara terkhususnya di Langkat yang telah merugikan keuangan negara hampir mencapai Rp7 miliyar. Kami menduga hari ini Kejatisu sudah bermain mata dengan Bupati Langkat sehingga mereka tidak memberikan jawaban kepastian atas laporan Gempala, bahkan terkesan dibola-bola,” paparnya.

Sehingga, tambah Kokoh, pihak aliansi Gempala juga sudah melaporkan pihak Kejatisu ke Kejaksaan Agung, atas tidak adanya respon terkait pelaporan mereka.

“Sehingga kami, mengirimkan atau melaporkan kembali kasus dugaan korupsi Pemkab Langkat ke Mabes Polri. Ini dikarenakan Kepala Kejatisu tidak serius dalam memproses laporan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Sumatera Utara, khususnya di Kab.Langkat. Apalagi, jelas tertulis di Undang Undang yang berlaku bahwa setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi wajib diproses. Gempala tidak akan pernah berhenti menyuarakan kebenaran atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Sumatera Utara, khususnya Kabupaten Langkat. Kami harapkan Mabes Polri juga dapat membantu ikut serta memperoses laporan dugaan tindak pidana korupsi yang ada di Kab.Langkat,” ujarnya.

Saat pelaporan indikasi dugaan korupsi Pemerintah kabupaten Langkat tersebut, pihak Taud Bareskrim akan segera meneruskan ke Dit Tipikor Bareskrim Mabes Polri.(mr/Aril)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.