Dua Orang Perempuan Miliki Sabu Satu Lelaki Disikat Polres Tanjungbalai
METRORAKYAT.COM, TANJUNGBALAI – Kasus narkotika jenis sabu yang disikat sekaligus diamankan 2 orang perempuan satu lelaki oleh pihak Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.
Satuan Res Narkoba Polres Tanjungbalai dari 3 orang tersangka kasus Narkotika jenis sabu petugas di TKP alokasi Jln.Utama Lingkungan IV. Kel. Pulau Simardan Kec.Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai,dan di Jalan Manggis. Lk I. Kel.Tanjungbalai Kota II Kec. Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira Sik.MH dalam penyampaiannya menyebutkan, tersangka initial
1) Ayudiani alias Ayu, (27) alamat Jln Jend Sudirman Lk I. Kel Gading Kec Datuk Bandar. Kota Tanjungbalai.
2) Nurlela als Lela (29) penduduk Jln Utama Lk XII. Kel. Pulau Simardan Kec Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.
3) Febri Nicolas Simanjuntak als Nico (43) Jln.Manggis. Lingk I. Kel. Tanjungbalai Kota II Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai, waktu kejadian Jumat, (12/03/2021), sekitar pukul 22.15 wib baru lalu.
Adapun berupa barang bukti diantaranya 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,17 gram, 1 bungkus narkotika jenis sabu dgn berat kotor 2,36 gram, 1 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,14 gram, 1 unit timbangan elektrik dan uang Rp.260.000.
Atas kejadian tersebut lanjutnya, Team Opsnal unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin Ipda Awaluddin bergerak ke TKP dan langsung melakukan penangkapan terhadap wanita tersebut di rumahnya.
“Pada saat dilakukan kata Kapolres Tanjungbalai, penangkapan terhadap tersangka di rumahnya, ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 1 bungkus plastik klip transparan berat kotor 2,17 gram di atas lantai di hadapan tersangka,” paparnya.
Kemudian setelah di Introgasi, TSK menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Febri Nicolas Simanjuntak beralamat di Jalan Manggis Lk I Kel. TB – Kota II Kecamatan Tanjungbalai Selatan (TBS) Kota Tanjungbalai.
“Selanjutnya tim melakukan pengembangan ke lokasi, dan dari hasil pengembangan di amankan tersangka atas nama Febri Nico Simanjuntak dan ditemukan barang bukti 2 bungkus narkotika jenis sabu didalam kamar di rumah nya dengan berat kotor 2,50 gram,” pungkasnya.
Barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berat kotor seluruhnya 4.67 gram dan dilakukan tes awal terhadap barang haram serta positif mengandung Menthafitamine.
“Pasal yang di persangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Yo Pasal 132 (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun paling lama 20 tahun penjara,” tuturnya.(mr/128)
