Toke Boy Tempati Tanah Aset Gampong Belum Mendapatkan Izin Dari Pemerintahan Gampong
METRORAKYAT.COM, LANGSA – Terkait dengan tanah alur sungai yang sudah menjadi aset Gampong, berada di Dusun B Gampong Paya Bujok Tunong Kecamatan. Langsa Baro Kota Langsa, Provinsi Aceh.
Sudah di lakukan penimbunan oleh Adnan akrab di sapa Toke Boy ( Kontraktor ) belum mendapatkan izin dari Pemerintahan Gampong, hal tersebut di katakan oleh Syahril selaku Plt Geuchik Gampong setempat. Kepada media ini pada saat di konfirmasi melalui Seluler Selasa, (16/02/2021).
Menurut Geuchik, tanah yang di tempati oleh Toke Boy saya tidak pernah tau dan belum ada lapora kepada saya. Seharusnya bila ada warga yang menempati ( Pinjam Pakai ) aset Gampong terlebih dahulu ada hasil musyawarah,” ucap Geuchik.
Dalam waktu dekat dirinya akan memanggil perangkat Gampong untuk membahas tentang tanah tersebut.
Hal yang sama media ini menghubungi Ketua Tuha Peu Gampong setempat Abi Zainal mengatakan, terkait dengan tanah aset Gampong yang sudah di pinjam pakai oleh salah seorang warga bernama Adnan akrab di sapa Toke Boy belum pernah di lakukan musyawarah.
Ironisnya, salah seorang Kepala Dusun B Islammudin pernah menyampaikan kepada media ini tanah yang di pakai oleh Toke Boy tidak ada masalah walaupun tanah tersebut digunakan untuk gudang penyimpanan barang milik Toke Boy.
Di tempat terpisah sebelumnya kepada media H M Ali Abusyah akrab disapa Abu Alex Humas – Paralegal Yayasan Advokasi Rakyat Aceh ( YARA ) dan salah seorang tokoh pemuda Gampong Paya Bujok Tunung, kalau belum ada izin dari pihak Gampong Abu Alex meminta Kepada Toke Boy untuk segera membongkar dan mengosongkan segala bentu kegiatan di atas tanah aset Gampong tersebut.
” Kita sebagai masyarakat harus mengedepankan hasil keputusan musyawarah Gampong,” tegas Abu Alex.(MR/DANTON)
