Soal Dugaan Polisi Tak Profesional, Kapolres Siak Pastikan Tidak Ada SOP Yang Dilanggar
METRORAKYAT.COM, SIAK – Kepala Kepolisian Resort Siak AKBP Gunar Rahadiyanto SIK memastikan bahwa proses penyelidikan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Turino, berjalan sesuai dengan aturan.
“Saya sudah sidak dan langsung memanggil yang bersangkutan yakni Iptu Hendra Budiman dari Polsek Minas. Saya berpendapat dan memastikan tidak ada yang melanggar atau tidak sesuai SOP atau prosedural, pada masa proses penyelidikan. Dan terkait pelanggaran ham yang dimaksud oleh pemerhati hukum dalam berita, itupun tidak saya temukan,” jelas Kapolres Siak, Selasa (23/2/2021).
Masih kata Kapolres Siak, dirinya mempertanyakan bagaimana persoalan atau unsur pelanggaran HAM yang dimaksudkan oleh salah seorang advokat pada berita sebelumnya.
“Pelanggaran HAM yang bagaimanakah dimaksud? Bila ada ditemukan kekerasan atau intimidasi, kemungkinan bisa dikategorikan pelanggaran HAM. Kita jangan gampang menarik kesimpulan atau beropini. Kita bicara fakta, bahwa saat ini anggota masih sesuai dengan prosedur dalam melakukan penyelidikan,” sambungnya.
Kapolres Siak menambahkan, bahwa pihaknya tetap melakukan pengawasan dalam rangka penegakan disiplin bagi jajaran atau personilnya.
“Saya selalu tekankan kepada personil Polres Siak agar bekerja dengan hati, bekerja dengan profesional dan kepada masyarakat yang merasa dirugikan saat berurusan dengan Polisi, silahkan diadukan ke Propam atau Paminal,” pungkas AKBP Gunar. (MR/Tim)



