Sikat Habis Kasus Pencurian Dan Pemberatan Polres Tanjungbalai Pro Aktif

Sikat Habis Kasus Pencurian Dan Pemberatan Polres Tanjungbalai Pro Aktif
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TANJUNGBALAI – Tekab Sat Reskrim serta Polsek Tanjungbalai Utara Polres Tanjungbalai, ungkap dan berhasil amankan 4 orang dilokasi 4 TKP dalam kasus tindak pidana dengan pemberatan dari berbagai barang bukti turut disita,Rabu (17/02/202) sekira pukul 00.03 Wib yang baru lalu.

Dari ke Empat tersangka telah diringkus dengan dilakukan penangkapan terhadap tindak pidana pencurian dan pemberatan sesuai LP / 26 / VIII / 2020 / SU / Res T.Balai / Sek.Tanjung Balai Utara tanggal 27 Agustus 2020 dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Azuar Anas,(25) Jln.D.I Panjaitan Kec.Tanjungbalai utara Kota Tanjungbalai.

LP / 30 / XII / 2020 / SU / RES. T. BALAI / Sek.Tanjungbalai Utara tanggal 17 Desember 2020 dalam perkara pencurian dengan pemberatan.

Jahar (25) Jalan Putri Bungsu Kec.Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai,(dalam pengejaran)

LP / 03 / I / 2021 / SU / RES T.BALAI / Sek TB.Utara tanggal 29 Januari 2021 dalam perkara pencurian dengan pemberatan.

Dengan identitas tersangka Iman Syahputra, 20 thn, Lk, jln.putri Bungsu Kec.Tanjung Balai utara kota Tanjungbalai. (Ditahan sejak tanggal 01 Februari 2021 di Polsek Tanjungbalai utara)

Dian Hanari als 44 (29 tahun), warga Jalan Putri Bungsu Kec.Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai.

Momok,(27) Jalan Putri Bungsu Kec.Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai,(dalam pengejaran)

LP / 53 / II / SU / RES T.BALAI tanggal 06 Februari 2021 dalam perkara pencurian dengan pemberatan.

Dengan identitas tersangka atas nama Dian Hanari (29) als 44 alamat Jalan Putri Bungsu Kec. Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai (pelaku utama )

Azuar Anas,(25) penduduk Jln.D.I Panjaitan Kec.Tanjungbalai Utara Tanjungbalai (pelaku utama),

Safril,(18) alamat Jalan Sehat Kec.Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai,(penadah sepeda motor korban milik Ationg)

Erik Alfarid (18)Jalan Keramat Agis Kec.Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, Pemilik ranmor yang di pakai pelaku Dian dan Azuar Anas, serta Erik menerima uang sebesar Rp.4000.000,- dari tangan Dian Hanari alias 44.

Ilham (30) Jalan D.I Panjaitan Kec.Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai,(Menerima uang sebesar Rp.5.000.000,- dan juga melakukan aksi curat di TKP lain )

Adapun korban sebut Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira,Sik.MH menyampaikan, berupa korban diantaranya : Jhon Sen,(36) Jalan Amir Hamzah Lk.II Kel.TB Kota II Kec.Tanjungbalai Utara (TBU) Kota Tanjungbalai, Wiliam Wijaya, (30) Jalan Cempaka Lk.II Kel.Matahalasan Kec.Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai, Nirwana Silaen (23) Jln.Taqwa Ujung Kel.Pantai Burung Kec. Tanjungbalai Selatan (TBS)
Ationg,(42) Jln.Rawo Gg Mawar Kel.Bunga Tanjung Kec.Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.

Selanjutnya, TKP Jl. Amir Hamzah Kel.TB Kota IV Kec.Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai, Jalan Amir Hamzah Kec.TBU Kota Tanjungbalai, Jalan Letjend Suprapto Kec.Tanjungbalai Utara Tanjungbalai, Jln.Rawo Kec.Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.

Sedangkan barang bukti disita sebut Kapolres Putu, 1 Unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih yang di gunakan pelaku saat melakukan aksinya di rumah korban Ationg, 1 unit Sepeda motor Honda Beat milik korban Ationg yang diambil oleh pelaku,beberapa barang milik korban toko angel milik korban Wiliam Wijaya, 1 buah Kotak VIVO Y17 milik korban Nirwana Silaen, 1 Unit Hp VIVO Y17 milik Korban Nirwana Silaen.

Dengan adanya kronologis tambahnya,” LP / 26 / 2020, Sabtu, (15/08/2020) yang lalu sekira pukul 02.30 wib di rumah pelapor Jalan Amir Hamzah Kec.Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai telah terjadi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pelaku ( LIDIK ).

Kemudian, LP/ 30 /2020 Kamis, (17/12/2020) yang lalu sekira pukul 02.00 wib telah terjadi pencurian dengan pemberatan di Toko Kelontong Angel di Jalan.Amir Hamzah Kec.Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai yang dilakukan oleh pelaku lidik dan mengambil hampir seluruhnya isi toko kelontong ,atas kejadian korban mengalami kerugian Rp.166.000.000,- dan melaporkannya ke Polsek Tanjungbalai Utara.

Dikatakannya, LP / 03 / 202 pada hari Jumat, pukul.21.50 Wib di Jalan Letjen Suprapto Kec.Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pelaku ( LIDIK ) lalu mengambil HP milik korban, kejadian korban mengalami kerugian Rp.2.590.000,- dan melaporkannya ke Polsek Tanjungbalai Utara.

Dan lanjutnya, LP / 53 / 2021
Pada hari sabtu tanggal 06 Februari 2021 sekira pkl.03.30 Wib di jln. Rawo Kec.Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pelaku ( LIDIK ) dengan cara pelaku masuk ke dalam rumah korban lalu mengambil 1 unit sepeda motor Honda Beat dan uang tunai Rp.41 juta. “Atas kejadian korban mengalami kerugian Rp.50.000.000,- dan melaporkan yang di alaminya ke Polres Tanjungbalai,” tuturnya.

Sementara dalam penangkapan para tersangka Rabu,(28/01/ 2021) sekira pukul 12.00 WIB, Personil Polsek Tanjungbalai Utara bersama Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai di pimpin Kapolsek Tanjungbalai Utara (TBU) bersama Padal I dan Padal II Tekab Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan mendapat informasi tersangka Dian Hanari berada di Desa Tanjung Tiram Kec. Labuhan Ruku Kab.Batu Bara.

Lanjutnya, sedang berada di rumah warga daerah pantai dan ingin berangkat menggunakan kapal sekira pukul.00.30 Wib tersangka Dian Hanari alias 44 ( anak nakal ) berhasil diamankan Polsek Tanjung balai Utara serta TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, setelah berhasil diamankan, dan di lakukan introgasi lalu mengakui bahwa melakukan pencurian bersama temannya bernama Azuar Anas sekira pukul.01.00 WIB.

Tersangka Azuar Anas berhasil diamankan di jln.D.I Panjaitan Kec.Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai, lalu dilakukan pengembangan kembali mencari sepeda motor milik korban yang berada ditangan tersangka Safril, sekira pukul.01.30 Wib berhasil ditemukan lalu diamankan persis di Jalan Sehat Kec.Tanjungbalai Utara Tanjungbalai.

” Maka petugas melakukan pengembangan kembali mencari sepeda motor yang digunakan pelaku yang ada ditangan Erik Alfarid yang juga tersangka, dengan menerima uang sebesar Rp.400.000,- dari tangan Dian Hanari alias 44 (anak nakal) dan sekira pukul 02.00 WIB tersangka dapat diamankan di Jalan Keramat Agis Kec.Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai,”ujarnya.

Kembali petugas tegasnya Kapolres Putu berkisar pukul 02.30 WIB dilakukan pengembangan terhadap tersangka Ilham yang menerima uang sebesar Rp.5 juta dan juga melakukan pencurian terhadap 2 buah tabung gas beserta 1 buah kipas di jalan Rawo.

Pada saat dilakukan pengembangan terhadap tersangka Ilham ke Sei Dadap, (Kab.Asahan) Dian Hanari als 44 ( anak nakal ) melakukan perlawanan sehingga diberikan tembakan peringatan namun tidak dihiraukan pelaku, lalu petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap kaki kiri pelaku Dian alias 44 ( anak nakal ).

Kapolres menambahkan, dengan membawa tersangka Dian Hanari alias 44, ke rumah sakit umum daerah Kota Tanjungbalai untuk mendapatkan perawatan, untuk dilakukan perawatan oleh dalam penangganan perobatan maka medis diperbolehkan dokter di bawa, lalu tersangka diboyong ke Polres Tanjungbalai,” ungkapnya (mr/128)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.