Sekda Pemkab Samosir: Pengadaan Biaya Covid-19 Sudah Sesuai Mekanisme
METRORAKYAT.COM, SAMOSIR – Pengadaan dan penyaluran anggaran biaya Covid-19 telah sesuai mekanisme yang di salurkan. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir, Jabiat Sagala kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).
Menurutnya, semua proses pelaksanaan siaga darurat untuk pengadaan tambahan makanan, gizi dan vitamin, sudah sesuai mekanisme.
Namun sambung dia, kita tetap taat pada aturan dari penegak hukum yang membuat Sekda Samosir JS, dan PPK-nya SR yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Samosir, telah dijalankan sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Semua dokumen pelaksanaannya tercatat dan terarsip, sehingga kita pun tidak memahami dan tidak mau berkomentar”, Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Mahler Tamba.
Mahler menyatakan, dari Rp 1,8 miliar anggaran tidak terduga untuk Covid-19 tahap pertama, sehingga terlaksana sebanyak kurang lebih Rp800 juta dan sisanya dikembalikan ke kas daerah.
Selanjutnya, sisanya sebanyak Rp 800 juta lebih yang terlaksana diterangkan Mahler, terdiri dari berbagai kegiatan seperti, dianggarkan untuk honor petugas di pintu masuk, pelaksanaan rapat, pengadaan disinfektanisasi hingga pengadaan tambahan makanan, gizi seta vitamin.
“Jadi hanya pengadaan tambahan makanan, gizi dan vitamin senilai Rp 410 juta yang diduga bermasalah dan membuat Sekda maupun Kadis Perhubungan menjadi tersangka,” pungkasnya.
Kemudian, pelaksanaan kegiatan pembagian makanan, gizi dan vitamin kepada 6000 kartu keluarga (KK) yang tersebar di wilayah Samosir, dimulai sejak 17 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020. Oleh karena itu, pihaknya juga memiliki semua dokumen berita acara yang diarsip Sekretaris Gugus Tugas.
Sementara, juru bicara Gugus Tugas Covid-19 juga sebagai Kepala Dinas (Kadis) Kominfo, Rohani Bakkara SPd, MM saat ini dikabarkan terinfeksi virus Covid-19 tidak bisa di hubungi.
Informasi yang dihimpun, Rohani Bakara masih menjalani isolasi mandiri dan belum diketahui kapan mulai bekerja. Sebelumnya setelah menjalani pemeriksaan hingga 8 jam, Kejari Samosir menetapkan Sekda JS dan Kadishub, SR sebagai tersangka, kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana bantuan sosial terkait Covid-19, Selasa (16/2/2021).
“Jadi kita tetap mematuhi peraturan dari penegak hukum apa yang di tuduhkan”, tutupnya. (MR/156)
