Satres Narkoba Polres Kukar Amankan Pelaku Narkotika
METRORAKYAT.COM, KUKAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), mengamankan RB (24) Warga Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, atas penyalahgunaan narkotika.
Tersangka ditangkap di Jl.Gunung Menyapa Rt.034, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, pada hari Sabtu (13/02/2021). Dari pelaku polisi berhasil mengamankan 1 bungkus tembakau sintetis dengan berat kotor 16,18 gram.
Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kasat Resnarkoba IPTU Encek Indrayani mengatakan, pada hari Sabtu 13 Oktober 2021, sekitar pukul 08.00 WITA, pihaknya mendapatkan informasi akan ada pengiriman tembakau sintetis dengan penerima RB dengan alamat Jl. Gunung Menyapa Rt.034, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong.
Selanjutnya tim opsnal Sat Resnarkoba melakukan koordinasi dengan karyawan tiki lantas benar ada paket dengan nama penerima RB, lalu paket tersebut langsung dikirim kepada pemesan dan setelah paket diterima oleh RB, lalu tim langsung mengamankan RB yang mana kemudian membuka bersama-sama isi paket tersebut adalah 1 bungkus tembakau sintetis dengan berat kotor 16, 18 gram.
“Tersangka kami amankan berikut barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih,” ucapnya Kasat Resnarkoba Polres Kukar.
Atas perbuatannya, tersangka di jerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1)UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (MR/IS)

