Rapat Paripurna DPRD Samosir Pembahasan dan Pengesahan Kode Etik Dewan

Rapat Paripurna DPRD Samosir Pembahasan dan Pengesahan Kode Etik Dewan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SAMOSIR – Rapat Paripurna (Rapur) DPRD Kab Samosir terkait peraturan dewan tentang kode Etik yang kemudian penetapan hasil reses I Tahun 2021.

Rapur Dewan bertempat diruang Rapat Paripurna Dewan tersebut dihadiri Pimpinan dan Anggota Dewan beserta undangan lainnya, Selasa (23/2/2021), Parbaba.

Rapat dipimpin wakil ketua Dewan Nasib Simbolon, menjelaskan bahwa dengan dilaksanakan rapat ini merupppakan bagian dari pelaksanaan program kerja serta pertanggung jawaban ke masyarakat atas pelaksanaan kinerja saat reses I yang baru lewat.

“Untuk itu masing daerah pemilihan (Dapil) menyampaikan hasil rumusan atas aspirasi yang disampaikan oleh konstituen”, pintanya. Sebagai penyampaian awal di mulai dari Dapil I dan seterusnya,” terangnya.

Pembacaan hasil reses diawali Dapil I dibacakan Saurtua Silalahi, dilanjutkan dapil II juru bicara Parluhutan Samosir, kemudian dapil III disampaikan Parluhutan Sinaga terakhir dapil IV melalui Jonny sagala.

Secara umum setiap setiap dapil mengusulkan pembangunan infrastruktur berupa jalan, fasilitas air minum/bersih, sarana dan prasarana pertanian, penataan situs/objek wisata, penambahan modal ke UMKM, Pendidikan, pelatihan pengembangan SDM, Perencanaan program kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan pasca pandemi covid 19, peningkatan pelayanan publik, pendampingan kepada desa. Sebelumnya juga telah dilaksanakan rapat tentang kode etik dimana hasil pembahasan dilaksanakan Tim Kode etik yang disampaikan Parluhutan Sinaga. Kode etik ini nantinya sebagai salah satu pedoman dan aturan bagi setiap anggota Dewan untuk melaksanakan Tugas dan fungsinya (Tufoksinya). Kegiatan rapat berjalan baik maka keputusan nantinya akan disampaikan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir,”tutupnya. (MR/156)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.