Plh Bupati Samosir Serahkan SK Perjanjian P3K Penyuluhan Pertanian
METRORAKYAT.COM, SAMOSIR – Pelaksana harian (Plh) Bupati Samosir serahkan petikan Surat Keputusan (SK) juga Surat Perjanjian Kerja P3K sebagai penyuluh Pertanian di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Samosir.
Penyerahan petikan tersebut ketika apel pagi gabungan, Pemkab Samosir yang sekaligus memberikan penyuluhan pertanian dalam formasi anggaran 2020, Senin (22/2/2021) bertempat di Lapangan Kantor Bupati.
Plh Bupati diwakili Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lemen Manurung, S.Pd kepada 11 (sebelas) orang golongan V dan 14 orang golongan IX.
Dikesempatan ini Asisten Administrasi Umum Sekda menyampaikan selamat bergabung sebagai ASN di Lingkungan Pemkab dan berharap agar P3K bekerja sesuai tugas pokok serta fungsinya (tupoksi).
Swmentata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Drs. Agus Sinaga menyatakan atas ditetapkannya Keputusan Bupati Nomor 27 Tahun 2021 tanggal 12 Pebruari 2021 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemkab TA 2021, berdasarkan Undang undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 1 poin 4 dan PP Nomor 49 Tahun 2018 pasal 31 poin 4 serta Keputusan Bupati Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemkab.
“Tujuan penyerahan Petikan SK Bupati maupun Surat Perjanjian Kerja diharapkan ada perubahan dalam diri P3K, terutama untuk pelaksanaan tupoksi P3K, sehingga pelayanan masyarakat lebih baik dan optimal, karena ASN merupakan penggerak birokrasi pemerintah,”pungkas Drs. Agus Sinaga. (MR/156)
