Pembagian Dana Rekorsing di Puskesmas Payung Karo Sesuai Finger Print

Pembagian Dana Rekorsing di Puskesmas Payung Karo Sesuai Finger Print
Bagikan

METRORAKYAT.COM,TANAH KARO – Pembagian dana rekorsing atau yang lazim disebut sebagai uang lelah untuk petugas yang menangani pasien covid-19 di pusat kesehatanmasyarakat (Puskesmas) Payung Kecamatan Payung Kabupaten Karo dipermasalahkan beberapa orang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di puskesmas tersebut. Diperoleh informasi menyebutkan kalau pembagian itu dinilai tidak adil dan penerimanya dipilih berdasarkan kebijaksanaan dari kepala puskesmas Payung

Kepala puskesmas Payung dr Florencia Glosinia ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya Senin lalu membantah tudingan miring yang menyebut petugas penerima dana rekorsing tersebut melalui kebijaksanaannya sendiri. Dikatakan untuk pembagian dana rekorsing ada ketentuan yang harus diikuti yaitu berdasarkan keaktifan seorang petugas bekerja sesuai data finger print yang ada.Petugas yang menerima uang lelah itu terdiri dari dokter,perawat, bidan dan petugas non medis baik ASN maupun non ASN.

Pembagian dilalukan per periode dengan tenggang waktu 3 bulan.
“Karena penerimaan berdasarkan keaktifan kerja sesuai data finger print yang ada tentu penerimaannya juga berbeda satu sama yang lain sebab keaktifan mereka juga tidak sama. Terkait adanya keluhan seorang petugas yang mengaku tidak pernah menerima uang lelah padahal namanyaada pada surat keputusan petugas yang menangani pasien covid-19, dr Florencia mengatakan hal itu terjadi karena yang bersangkutan tidak penuh dalam tugasnya dan lalai melakukan finger print, katanya.

Tentang adanya petugas medis yang hanya menerima Rp 480 ribu dalam satu periode, dikatakan karena dalam jangka waktu 3 bulan itu orang tersebut hanya ada 4 kali finger print.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karo dr Irma Milala saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya tentang adanya keluhan seorang dokter di puskesmas Payung yang mengaku tidak pernah menerima dana rekorsing walau sering menangani pasien covid-19 mengatakan bahwa uang lelah itu hanya diberikan kepada petugas yang bekerja diluar jam dinas sedang petugas medis yang bekerja pada jam dinas tidak berhak menerimanya. Jadi mungkin dokter bersangkutan hanya bekerja pada jam dinas sehingga tentu saja dia tidak mendapat pembagian dana rekorsing itu. Ujarnya menjelaskan. *sur.

Admin Metro Rakyat News