Kepala Desa Muara Kibarkan Bendera Merah Putih Dengan Kondisi Lusuh
METRORAKYAT.COM, MUBA – Lambang Negara di biarkan robek, lusu, dan warna nya pun sudah berubah, sangat di sayang kan. Beginilah pemandangan yang terjadi di kantor Desa Muara Teladan Kecamatan Sekayu kabupaten Musi Banyuasin. Dimana di duga kantor kepala desa ini diduga telah menaikkan bendera merah putih dalam kondisi tidak layak. Hal ini telah melecehkan lambang negara, sesuai dengan pasal 68 No 24 tahun 2009 tentang bendera, lagu kebangsaan, bahasa, serta lambang negara.
Sangat disayangkan kantor tempat pelayanan masyarakat yang berada di pinggir jalan tersebut di duga melakukan pembiaran terhadap lambang negara Indonesia. Sabtu (13/2).
Dalam Pantauan awak media di lapangan di duga keras di lakukan pembiaran oleh oknum kepala desa Muara Teladan (Sailendra) kecamatan Sekayu kabupaten Musi Banyuasin, di duga terlihat jelas kalau bendera tersebut dalam kondisi yang sudah sangan memprihatinkan.
Saat awak media mencoba mengkonfirmasi pada Sabtu (13/02/21) kepada pihak kepala desa (Sailendra/Muara Teladan)
“Terimakasih konfirmasi nya, bendera sudah di ganti dan di pasang yang baru,”kata pihak dari Kepala Desa.
Berdasarkan Peraturan soal Bendera Merah Putih yang diatur dalam UU No. 24/2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Pasal 24 huruf c menyatakan “Setiap orang dilarang : mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Pelanggaran itu pun dapat dikenakan ketentuan pidana Pasal 67 (b) apabila sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta rupiah.(mr/Amran)
