Kapolres Siak Jelaskan Hal Ini Terkait Dugaan Ketidakprofesionalan Personil Polsek Minas

Kapolres Siak Jelaskan Hal Ini Terkait Dugaan Ketidakprofesionalan Personil Polsek Minas
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SIAK – Kepala Kepolisian Resort Siak AKBP Gunar Rahadiyanto SIK menjelaskan terkait dugaan ketidakprofesionalan personil Polsek Minas dalam rangka pemeriksaan terhadap terlapor. Kepada media ini Kapolres Siak menyampaikan bahwa kasus yang dilaporkan oleh warga Mandiangin, Edi Susilo masih tahap penyelidikan pihak Polsek Minas.

“Jadi awalnya ada warga yang melaporkan kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terlapor atas nama Turino. Ketika kasus ini sedang berjalan yakni pemeriksaan para saksi, dan belum ada pernyataan pihak Kepolisian bahwa terlapor adalah tersangkanya. Disaat proses penyelidikan masih berjalan, pihak terlapor langsung memprapidkan pihak Polsek Minas, dan hasil prapid dinyatakan bahwa pihak dari Polsek Minas menang. Maka tidak ada penyampaian bahwasanya terlapor saat ini sudah berstatus tersangka,” jelas Kapolres Siak AKBP Gunar, Minggu (21/2/2021) sekira pukul 19.30 WIB.

Kapolres Siak menambahkan, bahwa kasus yang saat ini ditangani oleh Polsek Minas sedang dalam proses penyelidikan.

“Jadi kasusnya masih tahap penyelidikan, dan belum naik ke tahap penyidikan. Maka demikian kronologi atau penjelasan saya terkait hal tersebut,” sambungnya.

“Saya sampaikan sekali lagi bahwa kasus masih dalam tahap penyelidikan, dan kemarin dari pihak terlapor mengajukan gugatan pra peradilan terkait penetapan sebagai tersangka, padahal dari pihak penyidik belum menetapkan sebagai tersangka karena masih dalam tahap penyelidikan dan gugatan tersebut dibatalkan oleh pengadilan,” imbuh Kapolres Siak.(mr/Tim)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.