Ironis, Pelabuhan Dan Kantor di Kabupaten Aceh Singkil Belum Miliki Legalitas
METRORAKYAT.COM, ACEH SINGKIL –
Sangatlah ironis kendati sudah memasuki usia 22 tahun mekar menjadi daerah tingkat II di Provinsi Aceh, diduga masih banyak lahan tanah Kantor dan Pelabuhan jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil belum memiliki legalitas dokumen sertifikat.
Padahal, dari pantauan wartawan, Sabtu, (27/2/2021), dilokasi Pelabuhan penyebrangan Singkil, sudah berdiri kantor, rumah dinas, dermaga tempat bersandarnya kapal, serta fasilitas umum lainnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Aceh Singkil, Malim Dewa membenarkan, kantor yang dipimpinnya itu dan pelabuhan penyeberangan daerah setempat hingga kini belum memiliki alas hak tanah sertifikatnya.
Menurut Malim, tidak hanya itu masih banyak kantor lainnya dijajaran Pemkab Aceh Singkil yang diduga belum memiliki legalitas sertifikat tanahnya.
Sementara, Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Singkil Hendra Sunarno dan Kabid Aset setempat, Arief Pujianto, hingga berita ini diunggah belum berhasil ditemui. (MR/E/Z)


