Forum Peduli Pencaker Kab Maybrat Memintah Kepada Pemda Kab Maybrat Segera Menyingkapi Tuntutan Mereka
METRORAKYAT.COM, PAPUA BARAT – Kehadiran Otsus telah berjalan dan kewenanganganpun telah di berikan pemerintah pusat lewat UU Otsus No 21 Tahun 2001 di tahan papua sehingga pemda Prov Papua Barat harus menujukan dan mengimplementasikan Otsus tersebut untuk mensejahterakan orang asli papua di berbagai aspek kehidupan sehingga masyarakat dapat merasakan dampak dari otsus itu sendiri.
Hal tersebut telah menjadi tuntutan Orang asli Papua (OAP) di kabupaten Maybrat, dimana para pencaker Orang Asli Papua yang telah terakomodir dalam forum peduli pencaker kab Maybrat.
“Ketua forum menyampaikan bahwa kehadiran forum kami ini bukan untuk memperkeruh situasi tapi kami datang untuk membantu Tugas tugas pemerintah demi penyelamatan OAP di kab maybrat. dan juga bedasarkan hasil pertemuan yang di laksanakan di alun alun kab maybrat pada tanggal 01 November 2020 antara pemda kab Maybrat dan pencaker OAP khususnya anak anak asli maybrat yang tidak lolos CPNS formasi 2018 dan menghasilkan beberapa keputusan salah satunya ialah Pemerintah dan utusan Pencaker di 4 wilayah besar kab maybrat untuk bersama sama dengan pemerintah kab maybrat dan provinsi Papua Barat bertemu Menpan RAB di Jakarta pada tanggal 07 Agustus 2020.
Sejumlah tuntutan yang di sampaikan oleh Forum peduli pencaker kab maybrat di antara:
- Pemerintah kabupaten Maybrat segera menyampaik kepada pencaker terkait hasil pertemuan antara pemda kab maybrat dan pemda prov papua barat bersama sama dengan menpan RAB di Jakarta.
2.Menjelaskan sistim pembagian dan metode perhitungan nilai kelulusan CPNS formasi 2018.
3.menjelaskan perbaikan dan metode pengisian formasi yang perbaikan 1% OAP.
4.mengapa pendaftaran tes dan pemberkasan di lakukan. di kabupaten Sorong.
5.segera membentuk pansus pencaker.
6.pemda maybrat segera memfasilitasi pertemuan ini.
sejumlah tuntutan tersebut sudah di sampaikan oleh forum kepada pemda kabupaten Maybrat namun tidak ada tindakan yang di lakukan oleh pemda maybrat dari tahun 2020 hingga saat ini tahun 2021.
Ketua Forum peduli pencaker kab Maybrat prov Papua Barat Yulianus.J.Saa meminta dengan tegas kepada Ketua, wakil ketua, ketua fraksi dan anggota DPRD kab Maybrat bahwa menyingkapi surat mereka dari forum tertanggal 3 november 2020 yang berisai bahwa Ketua dan anggota DPRD kab Maybrat sengera mengunakan Fungsi kontrol dan hak angket DPRD kab Maybrat untuk segera memanggil bupati dan kepala BKD untuk mempertanggung jawabkan tuntutan mereka di publik atau ormas yang meminta pertanggung jawabkan. Ia juga menyampaikan Kekesalan kepada DPRD kab maybrat yang mana atas dasar UU Otsus 21 Tahun 200 1 mengamanatkan untuk menyelamatkan Orang Asli Papua baik pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan juga kesejahteran OAP. sehingga kami meminta kepada DPRD dan Pemda Kab Maybrat untuk tidak berkoar koar membicarakan otsus di bibir mulut saja tetapi harus mengukur indikator keberhasilan otsus di maybrat terutama persoalan pencaker OAP yang juga merupakan Anak Asli Maybrat yang tidak terakomodir dalam implementasi Otsus. karena kab Maybrat yang merupakan daerah mayoritas Orang Asli Papua sehingga otsus hadir 100% di Maybrat, bukan seperti kota sorong yang merupakan daerah homogen/berbaur namun wali kota sorong mengunakan kewenangan untuk meloloskan putra putri OAP. dan juga pemda kab Tambrauw sudah bekerja sama dengan KNPI kab Tambrauw untuk melakukan pendataan demi memenuhi kuota CPNS formasi 2018.(mr/Dewa)
