DPRD Samosir Rapur Tetapkan 14 Ranperda 2021

DPRD Samosir Rapur Tetapkan 14 Ranperda 2021
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PANGURURAN – Rapat paripurna (Rapur) DPRD Samosir guna pembahasan penetapan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tahun 2021.

PROPEMPERDA Tahun 2021. Di bulan ini kemungkinan akan di jadwalkan pembahasan serta menetap 14 rancangan menjadi peraturan daerah. Antara lain, 1 judul ranperda prakarsa usulan DPRD tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, tanah Ulayat Batak maupun pemanfaatannya. Kemudian 13 judul ranperda yang diusulkan Pemerintah Daerah (Pemda).

“Ke-14 judul usulan ranperda yakni ada 5 ranperda yang masuk kumulatif terbuka atau bersifat wajib,” sebut juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D), Renaldi Naibaho dalam paripurna DPRD untuk penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) 2021, Rabu, (3/2) bertempat diruang rapat paripurna dewan itu. 

Dijelaskan dia, pembahasan 14 ranperda akan dibagi 3 tahapan masa sidang. Sidang I, DPRD Samosir berkomitmen untuk menuntaskan dan menetapkan perda usulan prakarsa DPRD tentang pengakuan juga perlindungan masyarakat hukum adat, tanah Ulayat Batak.

Menurut Renaldi Naibaho, berdasarkan hasil pembahasan BP2D DPRD untuk rapat kerja baik secara internal maupun dengan tim legislasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir, telah disepakati daftar agenda yang menjadi prioritas pembahasan 2021 dimuat dalam PROPEMPERDA.

Masa sidang I (Januari-April 2021), 4 ranperda bakal dibahas yakni, BP2D membahas ranperda tentang pengakuan termasuk perlindungan masyarakat hukum adat tanah Ulayat Batak maupun pemanfaatannya. Selanjutnya ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah dibahas Komisi II DPRD Samosir.

“Ranperda BUMD PDAM, dibahas Komisi I dan ranperda tentang rencana detail tata ruang wilayah kecamatan dibahas Komisi III,” ungkapnya.

Kemudian, masa sidang II (Mei-Agustus), DPRD bakal membahas 3 ranperda yakni ranperda tentang rencana induk pembangunan pariwisata daerah Kabupaten Samosir, ranperda tentang bangunan gedung dan ranperda tentang BUMD aneka usaha.

Sidang III, DPRD akan membahas ranperda tentang pengelolaan sampah dan tentang sistem manajemen pendidikan di Samosir.

Sedangkan ranperda kumulatif terbuka yang bersifat wajib yakni ranperda tentang RPJMD Kabupaten Samosir tahun 2021-2025, ranperda tentang pembentukan perangkat daerah, ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2020, ranperda perubahan APBD 2021 dan ranperda APBD 2022. 

“Lewat paripurna, kami informasikan juga bahwa masih terbuka ruang jikalau ada usul ranperda prakarsa DPRD Samosir, untuk nantinya dibahas dan ditetapkan di tahun 2021, walaupun tidak masuk dalam daftar PROPEMPERDA,” ungkapnya.

BP2D DPRD Samosir berharap kerjasama serta sinergitas semua pihak untuk pembahasan ranperda.

“Sehingga dapat diimplementasikan dalam menjalankan roda pemerintahan di Samosir. Sehingga tatanan kehidupan masyarakat atau sosial politik dapat berlangsung dengan tertib dan harmonis,” harap Renaldi.

Terakhir, doa restu masyarakat Samosir agar DPRD dapat melaksanakan tugas dan fungsi dengan maksimal. Sehingga nantinya akan lahir produk-produk hukum daerah yang berkualitas dan membumi, kesejahteraan masyarakat, dan suksesnya Pemkab Samosir. (MR/156)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.