Belum Ada Musyawarah Tanah Alur Sungai Di Pinjam Pakai
METRORAKYAT.COM, LANGSA – Tanah bekas alur sungai di perkirakan luasnya lebih kurang delapan ratus meter (800) M. Berada di dusun B Gampong Paya Bujok Tunong Kecamatan. Langsa Baro, Kota Langsa, Provinsi Aceh. Belum ada musyawarah dengan pihak Pemerintahan Gampong, di pinjam pakai oleh pengusaha yang bergerak di bidang rekonstruksi atas nama Boy,” kata Islamuddin selaku Kepala Dusun.
Menurut Islamuddin, bahwa tanah alur sungai yang sekarang ini dahulunya bekasan sungai. Semenjak sungai tersebut tidak berfungsi lagi sudah menjadi tanah daratan tentunya menjadi tanah aset Gampong. Bukan tanah wakaf seperti yang diberitakan sebelumnya di media ini.
Dijelaskan nya lagi, tanah alur sungai tersebut yang sudah menjadi aset Gampong, saat sekarang ini sudah di timbun oleh Boy. Walaupun pada dasarnya belum ada keputusan musyawarah dengan perangkat Gampong statusnya hanya pinjam pakai. Yang digunakan tanah tersebut untuk membangun kantor Boy dan tempat pengajian,” ujarnya. Dikediama Boy Gampong setempat. Rabu (10/02/2021).
Ditempat yang sama Boy akui kepada media ini bahwa benar tanah tersebut bekasan sungai yang tidak berfungsi lagi sudah menjadi aset Gampong, sudah di timbun olehnya dipergunakan untuk kantor.
Begitu juga jelasnya, tanah alur sungai yang sekarang ini sudah di timbun sebelumnya sudah meminta izin kepada kepala dusun B. Islamuddin, dan belum di lakukan musyawarah di tingkat Gampong,” terang boy.
Sambung Boy, jika nanti tanah tersebut tidak di jual oleh pihak Gampong dirinya tidak mempersoalkan. Dan tanah timbun tersebut di wakafkan untuk Gampong,”pungkasnya.
Hasil Pantuan MetroRakyat. Com di lokasi tanah alur sungai yang sudah dipinjam pakai oleh boy. Belum ada musyawarah tingkat Gampong, sudah di lakukan pemagaran menggunakan seng berwarna merah. (MR/DANTON)
