Polsek STR Polres Tanjungbalai Kembali Amankan Pelaku Penganiayaan

Polsek STR Polres Tanjungbalai Kembali Amankan Pelaku Penganiayaan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TANJUNG BALAI – Unit Reskrim Polsek Sei Tulang Raso (STR) Amankan pelaku initial HK, yang baru bebas dari Lapas Pulo Simardan Kota Tanjungbalai sesuai Surat Perintah penangkapan nomor : Sp Kap/08/I/2021/Reskrim tanggal 27 Januari 2021 lalu.

Adapun pada Rabu,(27/01/2021) Januari  2021 sekitar pukul 15.00 Wib,telah dilakukan penangkapan terhadap lelaki MIBB als Kibal (44) alamat Jln H Nur Gg Suka Damai Lk II Kel Pahang Kec Datuk Bandar Tanjungbalai Sumut, dalam perkara penganiayaan terhadap  diri korban Ibrahim Nasution.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira,Sik.MH mengatakan,” kronogis penangkapan persis dihalaman Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B telah dilakukan terhadap lelaki HMI marga Batu Bara als H.K, dalam perkara terhadap diri korban Ibrahim Nst yang berkas perkaranya telah P-21 untuk segera dilimpahkan ke JPU ( tahap II ).

Lebih lanjut katanya, H.M.I Batu Bara alias Kibal pada pukul 15.00 WIB, setelah keluar dari Lapas menuju halaman atau selesai menjalani hukuman di LP dengan perkara lain, kemudian dilakukan penangkapan pada dirinya.

Kemudian sebut Kapolres Putu, hasil koordinasi dengan Ka Lapas  dan  surat penitipan dari Kapolsek ST.Raso tersangka HMIBB alias Kibal,saat ini telah dititipkan penahanannya di Lapas Pulo Simardan menunggu proses pelimpahan ke JPU .

Selanjutnya awal kronologis kejadian pada Kamis, (02 April 2020) pukul 22.00 wib  di Jalan Sei Tentena Kel Keramat Kubah Kec.Sei Tualang Raso (STR) Kota Tanjungbalai saat korban Ibrahim Nasution bersama temannya bernama Encet sedang berobat dirumah bidan Rina karena jatuh di Kec Datuk Bandar tidak lama berselang didatangi oleh tersangka HMI Batu Bara dan berkata kepada Encet perkataan Sabar ya.

Namun sebutnya, tersangka memanggil korban dengan perkataan sini dulu kau sehingga korban mengikuti panggilan tersangka hingga ke seberang jalan dan tersangka berkata lagi Hebat kali kau, korban bernama Ibrahim Nasution, lalu menjawab saya tidak hebat, tersangka HMI Batu Bara als Kibal, saat itu menusukkan dengan manjis keperut korban.

Dan selanjutnya, memukul wajah bahagian pelipis korban berulang kali lebih dari 3 kali, dengan memukul bibir lebih dari dua kali, mengakibatkan luka robek, korban tidak terima pukulan terhadap dirinya dan melaporkan kejadian tersebut, ke Polsek Sei.Tualang Raso guna proses lanjut.

” Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku penganiayaan melanggar Pasal 351 dari KUHPidana,” sebut Kapolres Tanjungbalai.(mr/128)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.