Pedagang Kaki Lima Semrawut, Satpol PP Gagal Tegakkan Penertipan
METRORAKYAT.COM, KARIMUN – Pedagang kaki lima di sekitaran jalan Ahmad Yani kecamatan Karimun tampak semrawut, dimana para pedagang tidak pedulikan lagi peraturan dari pemkab Karimun terkait larangan berjualan diatas trotoar, yang menyebabkan sulitnya para pejalan kaki untuk berjalan di sekitaran jalan tersebut. Dari pantauan Metronews hal ini sudah lama terjadi, bahkan kisaran puluhan tahun sudah ada, para pedagang kaki lima mendirikan kios atau gerobaknya persis diatas trotoar, bahkan sampai memutus akses trotoar supaya akses jalan kesalah satu grosir tidak terganggu, seperti yang tampak bisa kita lihat sendiri di depan toko siang malam kelurahan sungai Lakam Barat kecamatan Karimun kabupaten Karimun.
Peraturan Daerah No 7 Tahun 2012 telah mengatur semua penataan para pedagang kaki lima, dan tupoksi satuan polisi pamong praja namun instansi yang bertugas dalam penegakan perda tersebut terkesan gagal dalam penegakan perda, sehingga para pedagang kaki lima tersebut bertindak semaunya dalam menjalankan aktivitasnya sebagai pedagang kaki lima, sekalipun pihak terkait sudah berulang kali menertibkan.
Salah seorang warga yang minta identitasnya di rahasiakan, mengatakan bahwa pihak satuan polisi pamong praja tidak mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam hal penertiban di sepanjang jalan Ahmad Yani daerah kelurahan Sungai Lakam Barat dan sungai Lakam Timur. “Sehingga yang beginilah kenyataannya, trotoar beralih fungsi menjadi lapak untuk pedagang kaki lima,”ujarnya. (MR/Jhon)
