Komisi II DPRD Samosir Belajar Terkait Pengelolaan Pasar Tradisional ke Toba
METRORAKYAT.COM, SAMOSIR – Anggota DPRD Samosir lewat Komisi II belajar ke Kabupaten Toba terkait pengelolaan pasar tradisional ke Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Diskoperindag dan UKM) Toba, Senin (25/1/2021).
Polma H Gurning Ketua Komisi II
Wakil Ketua Komisi II menjelaskan, tujuan ke Diskoperindag dan UKM Toba adalah untuk saling tukar informasi terkait pengelolaan pasar tradisional yang merupakan salah satu unit usaha milik Pemerintah Daerah (Pemda).
Dimana dalam hal ini dapat menambah sumbangan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Akan tetapi melihat kondisi pasar tradisional di Samosir pada saat ini perlu pembenahan dalam peningkatan PAD, terutama sebagai sarana dan prasarana serta pelayanan kebutuhan masyarakat,” bebernya.
Untuk itu, lanjut Polma Komisi II DPRD Samosir melakukan koordinasi daerah lain seperti Kab Toba guna menggali informasi atau masukan terkait pengelolaan pasar tradisional.
Sehingga keluhan dan kebutuhan masyarakat terkait kondisi lingkungan pasar tradisional atau fasilitas yang dikeluhkan pedagang untuk mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir,” jelasnya.
Kadis Koperindag Toba, Tua Pangaribuan memberikan tanggapan terkait pertanyaan Komisi II DPRD Samosir, bahwa untuk meningkatkan minat konsumen berbelanja di pasar tradisional, kenyamanan dan kebersihan pasar tradisional menjadi perhatian Diskoperindag Toba.
“Kebersihan pasar yang penting, perlunya pembangunan pasar tradisional di setiap kampung serta penataan secara teratur termasuk areal parkir luas”, bebernya.
Selain itu, ditengah persaingan dengan toko swalayan atau mini market yang semakin menjamur, perlu disiasati melalui menata pasar tradisional agar kedepan tidak terpinggirkan.
“Tentu tidak mau hal seperti itu terjadi (pasar tradisional terpinggirkan). Pasar tradisional merupakan pusat perekonomian rakyat, disitu ada interaksi antara pedagang dan konsumen,” ucap dia lagi.
Dimana pemerintah sebagai pelindung pedagang tradisional. Sehingga swakelola pasar harus di tata sedemikian rupa yakni kebersihan, managemen, lokasi parkir dan tata kelolannya. Untuk meningkatkan daya saing, berarti kondisi pasar tradisional harus selalu terjaga kebersihannya, maupun pelayanannya” tutup mengakhiri.(MR/156)

