Gas Septor Seorang Pelajar, Terpaksa Berurusan Kapolsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai

Gas Septor Seorang Pelajar, Terpaksa Berurusan Kapolsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TANJUNGBALAI – orang pelajar initial FHM (18) selaku penganiaya dengan menggunakan alat kunci sepeda motor telah diamankan dari rumahnya oleh unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai, Rabu (20/01/2021) berkisar pukul 01.45 Wib sebagai tindak pidana penganiayaan yang melanggar Pasal 351Ayat (1) KUHPidana.

Adapun identitas pelapor Arik Wibowo Tua, (24) Pelajar, alamat Jln Jamin Ginting Lk. II Kel. Sirantau Kec.Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, sedangkan terlapor FHM als Franki (18) pelajar penduduk Gang Sampinur Link. II Kel.Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, persis TKP Jalan FL.Tobing Lk.II Kel.Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai – Sumut.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira,Sik.MH melalui Kapolsek Datuk Bandar Iptu R.Sinaga SH didampingi Kanit Reskrim Ipda H.A.Karo Karo,SH menyatakan,” barang bukti disita berupa 1 buah kunci sepeda motor (septor) dengan merek Honda,”

Dikatakannya,” pada awal kejadian tepatnya Kamis,(07/01/2021) antara pelapor dan terlapor terjadi perselisihan,kemudian terlapor menusuk dagu korban dengan menggunakan kunci Septor yang dipegang pelaku dengan tangan kanan,”

Kemudian,” memukul kepala korban dengan tangan kiri terlapor yang mengakibatkan dagu korban mengalami luka tusuk dan memar pada kepala pelapor, lalu pelapor bersama saksi-saksi mendatangi Polsek Datuk Bandar untuk membuat laporan atas perbuatan terlapor,”

Lebih lanjut katanya,” modus operandi terlapor melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan 1 buah kunci Septor, karena terlapor keberatan/tidak senang kepada korban yang mengeber atau mengas Sepeda Motor yang dikendarai korban,” tuturnya.

Adapun penangkapan terlapor tambahnya,” pada Rabu,(10/01/2021) sekira pukul 01.45 Wib, setelah menerima laporan dari pelapor kemudian melakukan penyelidikan keberadaan terlapor pelaku penganiaayan tersebut dan memperoleh informasi bahwa terlapor sedang berada di rumahnya di Gang Sampinur Lk. II Kel. Sirantau Kec.Datuk Bandar Kota Tanjungbalai,”

” Lalu Kapolsek Datuk Bandar Iptu Rekman Sinaga,SH memerintahkan personil Polsek Datuk Bandar yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda H.A. Karo-Karo,SH untuk melakukan penangkapan terhadap terlapor, dan terlapor berhasil diamankan, selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Polsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.(mr/Ade)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.