Efran : Pedagang Yang Berjualan Di Badan Jalan Pasar Pembangunan Akan Diterbitkan Dan Akan Di Pindahkan Ke Pasar Kranas
METRORAKYAT.COM, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang akan merelokasikan dan melakukan penertiban bagi para pedagang yang berjualan di badan jalan di wilayah Pasar Pembangunan Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pangkalpinang, Donal Tampubolon menyampaikan kalau penertiban kali ini dilakukan mulai dari daerah Pasar Kranas (TPI lama). Dan semua pedagang yang berjualan menggunakan badan jalan semuanya dilakukan penertiban dikarenakan mengganggu aktifitas pengguna jalan diwilayah tersebut.
“Disini Pemkot Pangkalpinang sebelumnya sudah menyiapkan tempat bagi para pedagang untuk berjualan yaitu di Pasar Kranas (TPI lama). Kita mempersilakan mereka untuk berjualan disana,” kata Senin (25/01/2021).
Bahwa badan jalan yang di bangun tidak untuk dijadikan tempat berjualan karena secara aturan itu digunakan untuk para pejalan kaki. Oleh karenanya hari ini semua pedagang yang menggunakan badan jalan dilakukan penertiban oleh tim gabungan.
“Karena kita sudah pernah menghimbau kepada mereka, Dan himbauan itu sudah kita sampaikan sejak Desember 2020 lalu,” ungkapnya.
Jelas Donal kalau penertiban tersebut dilakukan bukannya untuk menggusur pedagang namun pedagang tersebut dipindahkan ketempat yang sudah disediakan oleh Pemkot Pangkalpinang.
“Mereka ini bukannya tidak diperbolehkan untuk berjualan tetapi kita pindahkan agar tidak mengganggu jalan. Bagi yang tidak punya tempat untuk berjualan kita pindahkan ke Pasar Kranas (TPI lama), ” terangnya.
Senada yang disampaikan, Plt Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang, Efran mengatakan bahwa kegiatan penertiban ini dilakukan sesuai dengan surat perintah Walikota Pangkalpinang.
“Kita sudah dibentuk tim bersama dalam rangka penertiban dibeberapa titik yang ada diwilayah Kota Pangkalpinang. Hari ini merupakan proses tindaklanjut,” kata Efran.
Ia mengungkapkan, untuk kegiatan kali ini melibatkan unsur dari Satuan Pol PP Kota Pangkalpinang, Dishup Kota Pangkalpinang, Desprindag Kota Pangkalpinang maupun TNI/Polri.
“Kegiatan ini bukan hanya penertiban terhadap pedagang tapi masalah parkir juga kita tertibkan,” sebutnya.
Ia menambahkan, kegiatan kali ini merupakan relokasi atau memindahkan para pedagang ketempat yang sudah disiapkan oleh UPT Pasar.
“Ini bukan berarti kita menertibkan tanpa ada solusi, tetapi semuanya sudah disiapkan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang yaitu bisa berjualan di Pasar Kranas (TPI lama),” katanya.(MR/RED)
