Sepanjang Tahun 2020, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar Terbitkan 6540 Paspor

METRORAKYAT.COM, PEMATANG SIANTAR – Sepanjang Tahun 2020 Kantor Imigrasi Kelas II TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Pematangsiantar hanya menerbitkan sebanyak 6540 paspor. Dengan perincian paspor 48 halaman sebanyak 6087 (sampai dengan 30 Desember 2020), paspor 24 halaman sebanyak 7 paspor dan paspor untuk pelayanan Haji sebanyak 446 paspor. Hal itu disampaikan Viktor Manurung, SH, MH selaku kepala kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar dalam press rilis Capaian Kinerja di kantornya jalan besar Pematangsiantar Tebing Tinggi Km 10 Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun pada Rabu (30/12/2020) sekira pukul 09.30 wib.
Victor menyebut, angka penerbitan paspor tersebut jauh menurun dibanding tahun sebelumnya yakni tahun 2019 yang mencapai angka 23.158 paspor. Dan jika dipersentasekan penurunannya mencapai angka 74 persen. Hal ini disebabkan oleh pandemi virus corona atau covid-19 yang sampai saat ini masih melanda seluruh dunia.
Masih tambah Viktor, pada hari ini kantor Imigrasi kelas II Pematangsiantar akan mendeportasi 1 (satu) orang WNA berkebangsaan Malaysia bernama Hew Sew Yuan melalui bandara Kuala Namu karena telah melebihi batas izin tinggal selama 60 hari di Indonesia. Dan yang bersangkutan telah melanggar pasal 73 ayat 3 UU Keimigrisian No. 6 Tahun 2011. Selain mendeportasi Hew Sew Yuan sebelumnya pihaknya telah melakukan penahanan kepada San Win Naing warga negara Myanmar di rumah detenim kelas II TPI Pematangsiantar selama 30 hari dan telah mengirimkan ke rumah detensi Medan untuk dideportasi ke negaranya karena melanggar pasal 78 ayat 3 UU Keimigrasian No. 6 Tahun 2011 yaitu melebihi batas izin tinggal 60 hari di Indonesia. Selain dua WNA diatas pihaknya juga telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) yakni menangkap dan menahan seorang warga negara Italia karena berkeliaran sambil melakukan keributan yang sifatnya membahayakan.
Selain memaparkan hal di atas, untuk masalah keuangan tahun ini kantornya telah menyerap anggaran sebesar 95 % dari total anggaran 7.442.211.300 rupiah atau sekitar 7.101.279.357 rupiah.
Masih lanjut Viktor, terkait warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang datang maupun pergi ke luar negeri yang masuk dalam cakupan pelayanan dan pengawasan Kanim kelas II Pematangsiantar yang meliputi 10 kabupaten kota selama tahun 2020, dia merinci ada sebanyak 2115 WNA dan 820 WNI yang masuk melalui Bandara Silangit. Sedangkan yang keluar negeri ada sebanyak 909 WNI dann1880 WNA.
Saat disinggung usaha apa saja yang telah dilakukan terkait jumlah pemohon paspor yang menurun akibat pandemi Covid-19, Viktor menjawab kantornya telah melakukan kegiatan peningkatan pelayanan yaitu pelayanan Eazy Paspor dan Paspor Simpatik. Pelayanan Eazy paspor dilakukan di kantor KPKNL Pematangsiantar ada sebanyak 16 permohonan, di kantor Bea Cukai Pematangsiantar ada 12 permohonan paspor dan di Sarulla Operation Ltd Tapanuli Utara ada 55 permohonan paspor. Sedang pelayanan paspor Simpatik adalah dengan membuka pelayanan permohonan paspor pada hari libur Sabtu dan Minggu.
Masih dikesempatan yang sama, saat dipertanyakan tentang ada berapa banyak Tenaga Kerja Asing yang ada dalam wilayah kerja Kanim Kelas II TPI Pematangsiantar, Viktor Manurung menjelaskan di Tahun 2020 ada sebanyak 150 orang yang tersebar di 8 Kabupaten dan 2 Kota dengan perincian 1 orang warga USA, 1 orang warga Bangladesh, 97 orang warga China, 3 orang warga Filipina, 1 orang warga Honduras, 6 orang warga India, 17 orang warga Jepang, 1 orang warga Kanada, 16 orang warga Korea Selatan, 5 orang warga Malaysia, 1 orang warga Nepal dan 1 orang warga Peru. Semuanya adalah tenaga ahli. Dan selama masa pandemi ini terhitung dari Maret- Desember tidak ada Tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia melalui bandara Silangit.
Selain peningkatan pelayanan, pengawasan orang maupun tenaga kerja asing, tahun ini Kanim Kelas II Pematangsiantar juga ada meraih beberapa prestasi atau penghargaan yakni Juara 2 IKPA (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran) terbaik se KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Pematangsiantar dan Juara 2 Pengamanan Barang Milik Negara (BMN) terbaik se KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Pematangsiantar. Juga selama tahun 2020 ini kantor imigrasi kelas II Pematangsiantar belum pernah menerima pengaduan atau komplain dari masyarakat atas pelayanan yang selama ini kami lakukan. Namun sayang untuk tahun 2020 ini kantor kami belum berhasil meraih predikat WBK (Wilayah Bebas Korupsi) akibat adanya dokumen yang kurang lengkap dimasa kepemimpinan sebelum saya. Namun untuk tahun depan (2021) kami yakin akan meraihnya. Sebab kekurangan dokumen kemarin telah kami lengkapi pungkasnya.
Dalam paparan Capaian Kinerja Kanim Kelas II TPI Pematangsiantar Viktor Manurung, SH, MH didampingi Kasi Informasi dan Komunikasi Ana Dianawati, Kasi Dokumen dan Izin Tinggal Indolas Raflesia, Kasi Intelijen dan Penindakan Irvan Saut Siahaan, Kasubag Tata Usaha Mariana Purba dan Kasubsi Informasi dan Komunikasi Hidayat Tanjung (MR/MBPS).