Kasat Lantas Polres Samosir Minta Masyarakat Patuhi Lalulintas
METRORAKYAT.COM, SAMOSIR – Sat Lantas Polres Samosir meminta masyarakat agar mematuhi aturan Lalu lintas ketika menggunakan kenderaan. Peraturan lalu lintas untuk roda dua yakni menggunakan helm, SIM, STNK dan tidak menggunakan handphone (HP) disaat bermotor, sedangkan untuk roda empat ke atas menggunakan SIM, STNK, memakai sabuk pengaman serta tidak menggunakaan HP ketika mengemudi.
Hal ini di sampaikan Kasat Lantas Polres Samosir, AKP Syamsul Arifin Batubara kepada metrorakyat.com, di ruang kerjannya, Sabtu (5/12/2020).
Selain aturan di atas juga menghimbau agar tetap mematuhi Protokol kesehatan (Prokes) yakni gunakan masker, jaga jarak interaktif, mencuci tangan pakai sabun.
“Aturan lalulintas wajib di pahuti setiap pengguna kenderaan di jalan raya. Untuk roda dua tidak dibenarkan lebih dari satu orang dan pakai masker”, pungkasnya.
Kemudian roda dua tidak dibenar memakai knalpot yang menggunakan suara bising, artinya harus standar sesuai aturan serta tidak ngebut di jalan.
Aturan tersebut untuk menghindari tilang ketika Sat Lantas melakukan razia atau menghindari kecelakaan di jalan. Ini semua demi keselamatan pengguna jalan umum.
“Mari secara bersama patuhi aturan ketika membawa kenderaan di jalan raya, ingat keluarga di rumah”, Sat Lantas, Syamsul Arifin Batubara.
Selain itu, bagi anak di bawah umur tidak boleh membawa kenderaan, ini demi menjaga keselamatan bagi anak-anak di jalan,”tutupnya.(mr/JBR)
