Jual HP Pakai Aplikasi Shopee, Wanita Ini Rugi Jutaan Rupiah

Jual HP Pakai Aplikasi Shopee, Wanita Ini Rugi Jutaan Rupiah
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Niat hendak menjual HP merek Iphone 7 plus 128 GB, miliknya, EAH (31) malah mengalami  kerugian jutaan rupiah. Kepada wartawan EAH yang merupakan warga Kota Medan yang tinggal di Kecamatan Medan Amplas ini menceritakan, awalnya dia hendak menjual HP Iphone 7plus 128 Gb  miliknya karena ingin menganti dengan yang baru, kemudian EAH memakai aplikasi Shopee untuk menanyangkan atau mempromosikan HP Iphone miliknya tersebut.

” Kira-kira sekitar dua (2) Minggu saya lupa tanggalnya, HP Iphone 7 plus 128 GB milik saya  saya tawarkan untuk dijual melalui Aplikasi Shopee. Saat itu saya jual dengan harga Rp.5.200.000 (lima juta dua ratus ribu rupiah).

Selanjutnya saya melihat di Shopee ada respon pembeli atas nama toko Jayashop.mdn (piter) membuat tawarannya Rp.5.150,-. Saat itu saya tidak ada berkomunikasi langsung kepada calon pembeli apakah Rp.5.150,- yang dimaksud juta atau rupiah,”ujar Eriska yang merupakan guru honor di salah satu SMPN di kota Medan ini. Senin (7/12/2020).

Sambung Eriska, setelah ada pembeli, selanjutnya, dia langsung mengikuti arahan dari Shopee  untuk segera mengepack Barang HP Iphone 7 plus 128 GB miliknya dan mengirimkan barang tersebut ke alamat pembeli yang ada tertera di Shopee. 

“Sampai saya mengirimkan barang saya menggunakan jasa pengiriman J&T, saya tidak ada berkomunikasi dengan pembeli, dan hanya mengikuti arahan dari pihak Shopee. Kalau tidak salah sekitar tanggal 16 November 2020, saya kirim barang sekitar jam 5.30 WIB (Sore), Dan Tanggal 18 November 2020, saya melihat barang saya sudah sampai ke alamat si pengirim yakni di Jalan Utama No 98 Desa Medan Krio kecamatan Sunggal, Pabrik Maja Agung Latexindo (MAL) Kabupaten Deliserdang. Dan saya melihat di informasi J&T barang saya diterima oleh Satpam di PT.MAL tersebut,” katanya.

Ketika mengetahui barang sudah sampai ketujuan, lanjut Eriska, diapun mengecek uang dari pembeli yang juga ditransfer melalui Shopee oleh pembeli. Namun anehnya uang yng dia terima bukanRp.5.150 juta, tetapi Rp.5.150 (lima ribu seratus lima puluh rupiah).

” Saya langsung mengkonfirmasikan hal itu melalui chating lewat Instagram kepada si pembeli yakni Jayashop.Mdn (piter), namun si pembeli yakni atas nama Piter Kuan tidak membalas chatingan IG saya, malah memblokir aku IG milik saya,”ujarnya.

Menurut keterangan dari Eriska, dia juga sudah mencari alamat PT MAL sesuai alamat barang yang dia kirimkan melalui jasa pengiriman J&T Jalan Brigjem Katamso Medan. Di PT.MAL tersebut, dia sudah bertemu dengan Satpam di perusahaan Pabrik Sarungtangan itu, namun oknum satpam di perusahaan tersebut mengaku tidak mengenal orang yang bernama Piter Kuan dan tidak mengetahui jika ada pengiriman barang sampai kepada mereka.

“Satpam yang mana bu, kami tidak ada menerima barang dari Ibu, disini juga tidak ada yang namanya Piter Kuan,” ucap Eriska menirukan ucapan Satpam PT.MAL.Tidak puas sampai disitu, Eriska pun mendatangi kantor Jasa pengiriman J&T yang beralamat di Jalan Brigjen Katamso Medan, setelah di cek, oleh petugas J&T diakui dan dibenarkan bahwa atas nama Eriska Hutagalung ada mengirim barang ke Jalan Utama No 98 Desa Medan Krio Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang dan barang sudah sampai diterima oleh satpam.

Lalu, pegawai J&T menelepon kurir yang menghantarkan barang milik penjual yakni HP Iphone 7 plus 128 GB bernama Sugianto dan mengakui jika barang sudah sampai ke PT MAL dan diterima oleh Satpam, namun membenarkan jika barang belum ada sampai kepada sipembeli bernama Piter Kuan yang namanya didapat dari akun Instagram atas nama toko Jayashop.mdn. Ada keganjilan atas prosedur pengantaran barang oleh kurir J&T dimana, kurir mengakui tidak ada meminta tanda terima dari Satpam dengan alasan sudah sering mengantarkan barang ke PT MAL tersebut, padahal seharusnya, meski sesering apapun kurir mengirimkan barang ke PT MAL tersebut seharusnya ada tanda penerimaan barang sebagai pegangan bahwa barang kiriman sudah sampai kepada orang yang dituju langsung. 

“Tapi si kurir bernama malah mengatakan sudah biasa antar barang kesana, padahal kan pengirim barang berbeda-beda (buka orang yang sama), anehnya saat ditanya apakah si kurir mengenal Satpam, malah dikatakan tidak kenal, ini kan aneh,” terang nya.

Akhirnya, pegawai J&T pun meminta nomor kontak si penjual (korban) atas Nama Eriska Hutagalung untuk mereka hubungi kembali sampai mereka mendapat konfirmasi langsung kepada si kurir. Ke esokan harinya, Rabu 2 Desember 2020 sekitar pukul 16.00 WIB, Eriska Hutagalung kembali dihubungi pihak jasa pengiriman J&T dan mengatakan bahwa paket kirimannya yakni HP Iphone 7 Plus 128 GB sudah sampai ke Satpam dan oleh Satpam PT MAL sudah diserahkan langsung kepada atas nama pemesan yakni Piter Kuan.

Namun ketika Eriska menanyakan siapa nama Satpam yang menyerahkan paket kiriman kepada Piter Kuan, pegawai J&T mengatakan tidak mengetahui dan dari kurir nya disana juga tidak ada mengetahui ataupun memberitahukan identitas Satpam.

” Ini kan aneh, wajar kita mempertanyakan keberadaan barang yang kita kirimkan kepada pengantar apakah sampai dengan tepat, dan siapa yang menerima, apakah ada tanda terima atau bukti bahwa barang yang saya kirimkan sampai kepada orang yang tepat. Sebab, jika saya ada mengirim barang yang salah, bagaimana saya mau mengkonfirmasi kepada sipenerima jika saya saja tidak mengetahui siapa penerima barang saya sebenarnya,” kesal Eriska.

Eriskan juga menyayangkan Piter Kuan tidak mau menjawab IG ataupun telephon nya untuk mengkonfirmasi nilai uang yang dikirimkan kepada nya (penjual-Eriska Hutagalung) atas satu unit HP Iphone 7 Plus 128 GB warna hitam miliknya yang dia tawarkan seharga Rp.5,2 juta namun dibayar oleh Piter Kwan senilai Rp.5.150 rupiah.

” Mana mungkin saya mau menjual HP saya dengan harga itu, saya juga kesal, kenapa pihak aplikasi Shopee menyuruh saya segera membungkus barang saya dan mengirimkannya ke alamat PT MAL atas nama Jayashop.medan (piter), sementara saya juga tidak ada dikonfirmasi dengan harga yang ditawarkan oleh Piter Kuan melalui aplikasi Shopee.

Akibat kejadian tersebut, Eriska Hutagalung mengalami kerugian mencapai lebih kurang Rp.4juta. Dan karena merasa dirugikan, korban yang juga penjual yang memakai jasa Aplikasi Shopee ini pun melaporkan kasus yang dialaminya ke Polrestabes Medan, Tanggal 3 Desember 2020 dengan nomor STTP/3014/XII/Yan 2.5/2020/SPKT Polrestabes Medan dengan perkara penipuan dan atau Penggelapan, dan melaporkan Piter Kuan yang tidak koperatif saat korban (penjual) mencoba mengkonfirmasi jumlah nominal uang yang dikirimkan atas pembelian satu unit HP merek Iphone 7 plus 128 GB warna hitam dan mencoba menghindar ketika korban menelepon dan mendatangi langung ke lokasi kerja Piter Kuan.(MR/Tim)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.