Tekab Polsek Dolok Masihul Sergap 2 Pria Lagi Transaksi Sabu
METRORAKYAT.COM, SERGAI – Tekab Polsek Dolok Masihul, Polres Serdang Bedagai kembali berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu dengan menyergap dua tersangka.
Dua tersangka yang ditangkap berinisial Iqbal (18) dan inisial Ijul (46), keduanya berdomisili di Dusun I, Desa Aras Panjang, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP J.Panjaitan kepada wartawan, Selasa (3/11/2020) mengatakan, dengan menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang sering terjadi transaksi narkotika di TKP, dan berhasil diamankan dua tersangka di Dusun I, Desa Aras Panjang, Kecamatan Dolok Masihul pada hari Sabtu (31/10/2020) sekira pukul 11:30 WIB.
Sebelumnya, berdasarkan informasi itu Kanit Reskrim Polsek Dolmas Ipda Zulfan Ahmadi, SH melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Dolok Masihul AKP J.Panjaitan, SH.
Selanjutnya Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan Team Opsnal Polsek Dolmas untuk menindak lanjuti laporan dari masyarakat setempat. Setelah tiba didepan rumah warga yang terletak di Dusun I, Desa Aras Panjang, Kecamatan Dolok Masihul, Kanit Reskrim Ipda Zulfan Ahmadi, SH bersama tim melihat kedua tersangka dan langsung dilakukan penangkapan karena sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan.
Dengan disaksikan oleh Kaur Pemerintahan dan Kadus I Desa Aras Panjang dilakukan penggeledahan badan terhadap kedua tersangka, ditemukan 2 (dua) lembar plastik klip trasnparan kecil kosong disamping kaki kiri tersangka Iqbal yang dijatuhkan tersangka.
Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka Ijul ditemukan 1 (satu) kotak kecil warna putih bertuliskan Pixy, yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar kertas berwarna hijau yang berisikan 5 (lima) lembar plastik klip transparan berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu di senta pintu depan rumah tersangka Ijul.
Hasil dari interogasi, bahwa kedua tersangka memperoleh narkotika sabu dari anak tersangka Ijul yang bernama Angga yang dititipkan kepada tersangka Iqbal pada pukul 10:45 WIB, sebelum pergi meninggalkan rumah untuk dijualkan kepada pembeli.
Kemudian dilakukan pengembangan terhadap Angga dengan melakukan pencarian di tempat bermain atau nongkrong yang biasa didatangi Angga namun tidak ditemukan.
Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Dolok Masihul untuk proses selanjutnya.
“Tersangka dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres.(MR/AZMI)




