OJK Jaga Stabilitas Jasa Keuangan dan Lakukan Restrukturisasi Kredit
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dimasa pandemi Covid-19 tetap menjaga stabilitas jasa keuangan sebagai kondisi sejumlah kebijakan yang sudah di restrukturisasi terhadap kredit perbankan, sehingga diputuskan memperpanjang masa pemberian relaksasi restrukturisasi kredit perbankan terhitung Maret 2021 hingga Maret 2022.
“Kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit dikeluarkan OJK sejak Maret 2020 sebagai bukti menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dari tekanan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19,” katanya.
Sehingga tahapan percepatan pemulihan ekonomi diperpanjang hingga Maret 2022,” ucap Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso lewat relisnya diterima metrorakyat.com, Selasa (3/11/2029).
Namun relaksasi restrukturisasi kredit, OJK telah menyiapkan perpanjangan beberapa stimulus lanjutan seperti pengecualian perhitungan aset berkualitas rendah (loan at risk) sebagai penilaian tingkat kesehatan perbankan, governance persetujuan kredit restrukturisasi, penyesuaian pemenuhan capital conservation buffer dan penilaian kualitas Agunan yang Diambil Alih (AYDA) serta penundaan implementasi Basel III.
“Sampai 5 Oktober 2020 realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan mencapai Rp914,65 triliun untuk 7,53 juta debitur terdiri dari 5,88 juta debitur UMKM senilai Rp361,98 triliun dan 1,65 juta debitur non UMKM senilai Rp552,69 triliun,” paparnya.
Selanjutnya untuk restrukturisasi pembiayaan Perusahaan Pembiayaan hingga 27 Oktober mencapai Rp177,66 triliun dari 4,79 juta kontrak.
Kemudian restrukturisasi pembiayaan Lembaga Keuangan Mikro dan Bank Wakaf Mikro hingga 31 Agustus masing-masing mencapai Rp26,44 miliar untuk 32 LKM dan Rp4,52 miliar untuk 13 BWM.
Di masa pandemi Covid-19 ini, OJK sudah memfokuskan upaya percepatan pemulihan ekonomi pada lima hal yakni melanjutkan implementasi relaksasi kebijakan restrukturisasi dalam POJK 11 sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi akibat kondisi pandemi.
“Tentunya, perpanjangan restrukturisasi diberikan berdasarkan asesmen perbankan untuk menghindari moral hazard secara selektif,” ungkapnya.
Kemudian mempercepat gerak roda ekonomi di setiap daerah guna menopang ekonomi nasional diantaranya dilakukan dengan memfasilitasi percepatan serapan government spending.
Selain itu mengoptimalkan peran industri keuangan secara berkelanjutan berdasarkan dukungan pembiayaan usaha padat karya atau konsumsi yang memiliki multiplier effect tinggi terhadap ekonomi.
“Juga mempercepat pembangunan ekosistem digital ekonomi serta keuangan yang terintegrasi, serta reformasi IKNB dan pasar modal sehingga setiap sektor memiliki daya tahan kuat juga memiliki daya saing. Disamping itu penguatan pengawasan terintegrasi yang didukung percepatan reformasi IKNB dan Pasar Modal Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga. OJK telah mencatat data sektor keuangan hingga September, kinerja intermediasi masih tumbuh positif dan tingkat prudensial juga tetap terjaga pada level yang terkendali,” ucapnya
Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) mengalami peningkatan sebesar 12,88 persen yoy. Selanjutnya setelah mengalami kontraksi cukup di bulan April sampai Juni 2020, kredit perbankan masih mencatatkan pertumbuhan positif sebesar 0,12 persen yoy.
Namun walau kredit tumbuh melambat di bulan September ini, telah menunjukkan pertumbuhan positif secara month-in-month
(mom) senilai 0,16% yang ditopang oleh kredit Bank Milik Pemerintah.
Kredit Modal Kerja dan Kredit Konsumtif sudah menunjukkan pertumbuhan positif secara mtm sejak pandemi Covid-19 terutama dari kredit rumah tangga (peralatan rumah tangga dan multiguna) yang tumbuh 2,05 persen (mtm).
Beberapa kebijakan stimulus yang diberikan OJK dan Pemerintah telah memberikan dampak positif di segmen UMKM, karena tercermin pertumbuhan ekonomi secara positif mtm dua bulan terakhir ini yakni Agustus tumbuh positif 0,18 persen mtm dan September tumbuh 0,78 persen.
Selain itu piutang Perusahaan Pembiayaan terkontraksi sebesar 14,4 persen yoy seiring belum pulihnya pasar kendaraan bermotor untuk sektor ekonomi yang memiliki kontribusi terbesar untuk pembiayaan.
Industri asuransi dapat menghimpun pertambahan premi sebesar Rp17,8 triliun (Asuransi Jiwa: Rp11,6 triliun; Asuransi Umum dan Reasuransi: Rp6,2 triliun).
Hingga 26 Oktober 2020, jumlah pasar modal penawaran umum yang dilakukan emiten mencapai 141, dengan total nilai penghimpunan dana mencapai Rp93,4 triliun.
Dari jumlah penawaran umum tersebut, 45 di antaranya dilakukan oleh emiten baru. Dalam pipeline saat ini terdapat 49 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total indikasi penawaran sebesar Rp20,75 triliun.
Profil risiko lembaga jasa keuangan pada September 2020 juga masih terjaga dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,15 persen (NPL net: 1,07 persen) dan Rasio NPF sebesar 4,9 persen.
Di tengah penguatan nilai tukar Rupiah, risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga di level rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 1,60 persen, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20 persen.
Selain itu, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per 21 Oktober 2020 terpantau pada level 154,14 persen dan 32,94 persen, di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
Permodalan lembaga jasa keuangan sampai saat ini relatif terjaga pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio perbankan tercatat sebesar 23,39 persen serta Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 506 persen dan 330 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen.
“OJK berkomitmen kuat untuk mendukung program percepatan pemulihan ekonomi nasional dan siap mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan secara terukur dan tepat waktu untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional,” tutupnya. (MR/JB Rumapea)
