Terkait Penebangan Enam Batang Pohon Mahoni di Jalan Aluminium Raya, Kadis Pertamanan dan Kebersihan Akan Buat Pengaduan
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Kepala Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Medan, M.Husni mengatakan bahwa penebangan sebanyak enam batang pohon mahoni yang ada di Jalan Aluminium Raya Kelurahan Brayan Bengkel, Lingkungan I Kecamatan Medan Timur, belum memiliki izin. Husni juga menegaskan, hari ini (Kamis,1/10/2020-red) akan menurunkan tim kelokasi sekalian menyurati.
” Blm ada ijin nya dinda, tim akan turun lapangan dan kita surati, tks infonya,” tulis M.Husni melalui WhatsAps pribadinya, sambil menambahkan sudah berkoordinasi dengan Camat Medan Timur untuk buat pengaduan dan surati pemilik. Kamis (1/10/2020)
Sementara itu, seorang warga setempat yang meminta namanya tidak disebutkan, mengaku pernah melihat sebuah mobil HRV putih dikendarai warga keturunan datang kelokasi.
“Kemarin ada nampakku naik hrv putih si mata cipit tu datang, barang kali di punya. Itu saya lihat ada satu pohon yang dikorek sampai ke akar-akarnya bg,” katanya melalui WhatsAps pribadinya.
Camat Medan Timur, Oddy Batubara ketika dikonfirmasi terkait adanya penebangan enam batang pohon mahoni di Jalan Aluminium Raya kelurahan Brayan Bengkel juga mengaku tidak mengetahui apakah penebangan pohon pinggir jalan dilokasi tersebut akan didirikan bangunan memiliki izin atau tidak dari dinas pertamanan dan kebersihan.
Namun jika dari keterangan Lurah Brayan Bengkel, Oddi menjelaskan tidak pernah ada permohonan pemotongan pohon.
” Jadi jika menurut keterangan Lurah Brayan Bengkel sampai saat ini penebangan itu “Ilegal” bang,” ungkapnya dari balik telepon selulernya. (Rabu, 30/9/2020).
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa sebanyak enam batang pohon mahoni yang dilindungi milik Pemko Medan telah ditebang oleh orang tidak dikenal. Diduga penebangan pohon dilakukan karena dilokasi tersebut akan didirikan bangunan. Penebangan pohon kemungkinan karena dianggap mengganggu akses (Jalan).
Sementara itu, Komisi IV DPRD Kota Medan, Antonius D Tumanggor dari Partai NasDem Kota Medan juga sudah membuat komentar di Media agar Kepala Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Medan mengambil sikap atas adanya penebangan pohon liar di kota Medan tanpa ada izin, dan telah melanggar peraturan pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 Tentang Hutan Kota.(MR/Red)
