Satreskrim Polres Majalengka Berhasil Mengungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur
METRORAKYAT.COM, MAJALENGKA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. Perbuatan N (37) terungkap setelah korban melahirkan anaknya pada 19 September 2020 lalu.
Awalnya pelaku sempat memungkiri, kemudian kita tes DNA dan identik hasilnya bahwa si tersangka ini adalah pelakunya,” ungkapnya Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan. Jum’at (23/10/2020).
Dalam pengungkapan tersebut, Kapolres menyatakan ternyata antara pelaku dengan korban mempunyai hubungan sedarah.
“Tersangka ini adalah paman si korban. Pada saat itu korban sedang tertidur di kamarnya, tiba-tiba si tersangka datang ke rumahnya dan langsung melakukan tindak pidana tersebut,” ujar nya Kapolres Majalengka saat konferensi pers kepada wartawan.
Dari keterangannya Kapolres, korban menerima perlakuan tidak senonoh itu sebanyak dua kali dengan modus pelaku menggunakan jurus bujuk rayu.
“Korban di iming-imingi di kasih uang sebesar sepuluh ribu rupiah. Dari hasil persetubuhannya itu menyebabkan korban hamil,” ucap Kapolres.
Dengan bukti yang kuat, pelaku dijerat Undang-undang perlindungan anak nomor 17 tahun 2016 dan Tersangka diancam hukuman lima tahun penjara sampai lima belas tahun penjara,” pungkasnya. (MR/IS)
METRORAKYAT.COM, MAJALENGKA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. Perbuatan N (37) terungkap setelah korban melahirkan anaknya pada 19 September 2020 lalu.
“Awalnya pelaku sempat memungkiri, kemudian kita tes DNA dan identik hasilnya bahwa si tersangka ini adalah pelakunya,” ungkapnya Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan. Jum’at (23/10/2020).
Dalam pengungkapan tersebut, Kapolres menyatakan ternyata antara pelaku dengan korban mempunyai hubungan sedarah.
“Tersangka ini adalah paman si korban. Pada saat itu korban sedang tertidur di kamarnya, tiba-tiba si tersangka datang ke rumahnya dan langsung melakukan tindak pidana tersebut,” ujar nya Kapolres Majalengka saat konferensi pers kepada wartawan.
Dari keterangannya Kapolres, korban menerima perlakuan tidak senonoh itu sebanyak dua kali dengan modus pelaku menggunakan jurus bujuk rayu.
“Korban di iming-imingi di kasih uang sebesar sepuluh ribu rupiah. Dari hasil persetubuhannya itu menyebabkan korban hamil,” ucap Kapolres.
Dengan bukti yang kuat, pelaku dijerat Undang-undang perlindungan anak nomor 17 tahun 2016 dan Tersangka diancam hukuman lima tahun penjara sampai lima belas tahun penjara,” pungkasnya. (MR/IS)
