KNTI dan Stakeholder Sedang Bahas Pukat Trawl Lewat Aplikasi Zoom
METRORAKYAT.COM, BELAWAN – Terkait pemberitaan media online Metro Rakyat dengan judul “Pukat Trawl Masih Beroperasi, Ini Komentar Direktur Pasca Sarjana Universitas Dharmawangsa, kemarin.
Ketua DPD Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI ) Kota Medan Mohd Isa Al Basir sedang membahas lewat aplikasi zoom terkait kapal Pukat Trawl yang mengganas di wilayah perairan Selat Malaka.
“Kita lagi sedang ikuti zoom membicarakan juga dengan Bakamla, Deputi Deputi, Dirjen Perikanan Tangkap, KSB. Dengan masalah keamanan laut, maka trawl juga jadi pembahasan,” kata Basyir, Rabu (28/10/2020).
M Isa Basyir juga menambahkan bahwa Ketua DPD Kesatuan Nelayan tradisional Indonesia (KNTI) Tanjung Balai Muslim Panjaitan juga sempat menyampaikan terkait maraknya pukat trawl yang ada diperairan Sumut, beliau meminta Bakamla untuk turun langsung ke perairan Belawan dan perairan Selat Malaka.
DPD KNTI Kota Medan juga berharap akan menindak lanjuti permasalahan pukat trawl tersebut kejenjang Nasional.
“Iya wajib dinaikkan ke Jakarta, akan berkelanjutan Di Nasional,” pungkas Basyir.
Sebelumnya, Direktur Pasca Sarjana Universitas Dharmawangsa Rusbianto mengatakan bahwa Pukat Trawl Dari Zaman Dahulu adalah pukat yang dilarang.
“Pukat trawl itu kan dari dulu dilarang dia, ya kan, dan saya dari zaman di LBH pun tahun 2000an pukat trawl itu masih sampai sekarang kog ga bisa diberantas ya?.” Kata Rusbianto.
“Yang menyedihkan itu kan, dia masuk ke wilayah zonanya nelayan nelayan kecil ini, itu yang terjadi sekarang merambah kesini, kok bisa begitu. Berarti kan lemahnya penegakan hukum dilaut, keamanan laut harusnya betul betul dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga masyarakat nelayan kecil ini tidak terzholimi. kasian tidak dapat lagi tangkapannya, harusnya ditingkatkan pengawasannya, apalagi dimasa pandemi Covid 19 ini, semua aparatur pemerintah itu harusnya ada inilah sensitivitas terhadap krisis ini, jangan lihat faktor ekonominya kan entah itu yang menjadi dasar utama untuk mengamankan,” Kata dia lagi.
Lanjut dia, Presiden kan bilang ekonomi jangan dikesampingkan gara gara Covid 19, kan gitu, jadi ekonomi itu, ya termasuk untuk ekonomi rakyat atau pengusaha kecil atau rakyat kecil lah, salah satunya adalah di wilayah laut ini(perairan). apalagi inikan lagi gencar-gencarnya selama ini pemerintah itu, laut itu jadi prioritas utama untuk menggerakkan ekonomi.
Direktur Pasca Sarjana Universitas Dharmawangsa Rusbianto mengira ini juga jadi kajian khusus di Omni Bus Law khusus kluster kemudahan perizinan. Jadi Menteri harus betul-betul kesana melihatnya.
“Itulah sekarangkan kebijakan pemerintah sekarang (Menteri Kelautan dan Perikanan sekarang) kelihatannya mengecewakan masyarakat nelayan kecil/tradisional ini, dengan melegalkan cantrang dan sejenisnya itu ya, ya banyak menjadi hambatan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan kecil maupun nelayan tradisional, jadi harus diperhatikan lagi, dia tumbuh di Omni bus law itu juga tentang kemudahan perizinan, inilah yang terkait dengan apa lahirnya cantrang, ya pukat harimau mungkin merajalela, ya dikira ini juga jadi kajian khusus di Omni bus law khusus kluster kemudahan perizinan. Jadi Menteri harus betul-betul kesana ya melihatnya. Coba teman teman lihat Omni bus law kluster kemudahan perizinan, itu masuk disitu ada perikanan dan kelautan, habis lah itu nelayan kecil yang kayak kayak kemarin Covid 19 aja susah ya, apalagi nanti perizinan dipermudah bagi yang mudah itu nanti bagi yang kuat, yang lemah buktinya aja ngurus izin layak kapal berlayar aja sudah sulit nelayan dan nelayan tradisional ini birokrasi administrasinya ini.
“Pengaman laut itukan tujuannya kan untuk mengatur atau membuat aturan hukum supaya jalan antara ada kluster nelayan kecil dengan kluster nelayan besar, ya jadi ini harus ditegakkan lah.
Terus terang saja itu kan menunjukkan tidak berjalannya hukum yang ada dilaut Khususnya bagi dunia usaha perikanan” Harapan sang dosen.
Disinggung mengenai Keppres no. 39/1980, sampai sekarang belum dicabut,
“Itu masih legal, iya jadi sekarang begini banyak lahir peraturan peraturan teknis yang akhirnya membuat impotennya undang undang, itu suka bertentangan, orang lupa dengan undang-undang, dikemukakannya Permen, sebetulnya Permen yang bertentangan dengan undang-undang kan cacat hukum, itu dia, dibatalkan bisa itu, atau batal demi hukum konsekuensinya”. Tutup Rusbianto kembali.
Melihat harapan dan impian Ketua DPD KNTI Kota Medan tersebut juga awak media ini dan wartawan tergabung dalam Tim Investigasi akan mencoba melakukan kajian, telaah data, pengamatan, investigasi, informasi terlebih dahulu, sebelum menindaklanjuti ke instansi-instansi terkait di Sumatera Utara hingga di Ibu Kota Jakarta(pusat)
Tim investigasi harus juga mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai peraturan perundang-undangan dan belum bisa mengambil kesimpulan, karena melakukan ulang chek and ricek, dan akan berencana klarifikasi terhadap asosiasi yang menaungi para nelayan, pengusaha perikanan dan instansi-instasi terkait seperti Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Utara dan Perusahan Perikanan sesuai dalam Pasal 67 Masyarakat dapat di ikuti sertakan dalam membantu pengawasan perikanan. UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, namun hal ini catatan kami untuk melakukan pengembangan guna menemukan adanya dugaan unsur tidak pidana KKN (Korupsi. Kolusi, Nepotisme).
Sementara itu Kepala Bagian Hubungan Masyarakat, Biro Hubungan Masyarakat Dan Kerja Sama Luar Negeri Desri Yanti, S.St.Pi, Msc dihubungi mengatakan kepada wartawan akan mempelajari info dan koordinasikan dengan unit teknis.
“Terima kasih pak, kami akan pelajari dulu info nya dan koordinasikan lebih lanjut dengan unit teknis terkait” katanya.(mr/sp)
