Ke Samosir Tidak Berlakukan Rapid Test Kesehatan, Namun Tetap Patuhi Prokes

Ke Samosir Tidak Berlakukan Rapid Test Kesehatan, Namun Tetap Patuhi Prokes
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SAMOSIR – Kunjungan wisata ke Kab Samosir tidak perlu membawa surat Rapid Test Kesehatan , namun harus mengikuti Protokol Kesehatan (Prokes). Hal tersebut sesuai hasil rapat rumusan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Samosir dan pelaku usaha wisata di Aula Kantor Bupati Samosir, Senin (26/10/2020).

Sebelumnya pelaku wisata membuat surat keberatan ke Pejabat sementara (Pjs) Bupati Samosir Lasro Marbun, yang mengharuskan setiap kunjungan wisata ke Samosir harus memnunjukkan surat Rapit Test hasil Covid-19.
Pjs Bupati Lasro Marbun merespon positif permohonan yang disampaikan pelaku wisata meminta agar pengunjung wisata tidak harus menyertakan surat PCR/Rapid Test.

Berdasarkan rapat Forkopimda serta pelaku wisata telah menemukan solusi agar ekonomi rakyat di sektor pariwisata tidak lumpuh.

“Ini merupakan tindak lanjut dari rapat yang sudah digelar sebelumnya secara zoom meeting oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) di Samosir dan stakeholder kepariwisataan,” terang Lasro Marbun.

Sekedar di ketahui, sebelumnya telah terbit Surat Edaran (SE) Bupati Samosir Nomor 800/3790/SEKRE/10/2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Adaptasi Kebiasaan Baru Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 Khusus Pelaku Perjalanan Orang ke Wilayah Samosir.

Pjs Bupati Lasro Marbun menegaskan dengan segera menerbitkan SE tersebut karena tidak ada kesepakatan atas nama kedaruratan.

Lanjut dia, untuk itu warga yang terkonfirmasi positif Covid-19, sudah ada 2 orang meninggal.

“Tentu perlu tindakan cepat untuk melindungi dan menjamin keselamatan warga Samosir,” tegas.

Persoalan, menurutnya harus segera ditangani sebagai perlindungan keselamatan masyarakat. Namun, ada persoalan lainnya, yakni terganggunya sektor ekonomi dan kenyamanan di sektor pariwisata.

“Ada dialektika, untuk merumuskan satu kebijakan baru untuk memenuhi kebutuhan bersama antara pelaku wisata, pemerintah dan wisatawan,” ucapnya.

Ditegaskanya, bahwa pemerintah tidak pernah menarik SE yang sudah diterbitkan. “Namun merumuskan satu kebijakan baru demi kepentingan bersama,” tutup dia. (MR/JB Rumapea).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.