Kapolres Labuhanbatu Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika Hasil Koordinasi Polda Sumut
METRORAKYAT.COM, LABUHANBATU – Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH di dampingi Kanit 2 Subdit 1 Ditres Narkoba Kompol Deddi Junaidi Harahap, Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kasat Reskrim AKP Parikesit menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika hasil koordinasi Dit Narkoba Polda Sumut dengan Polres Labuhan batu bertempat di Lobi Ruangan Kapolres Labuhanbatu, Minggu (25/10/2020).
Dalam konferensi pers tersebut Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan,SIK,MH menyampaikan, 4 Orang tersangka berhasil ditangkap setelah mendapat informasi dari jajaran Dit Narkoba Polda Sumut Oleh Personil Gabungan Polres Labuhanbatu dan Polsek Kualuh Hulu.
Lanjut Kapolres, pertama ditangkap di Jalinsum Aek Kanopan,keluraan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hul,Kabupaten Labuhanbatu Utara yaitu berinisial MM(35), warga jalan Tengku Muda Lamkuta, Desa Utenbai, Kecamatan Bandar Sakti, Kota Loksumawe, Aceh bersama rekannya bernisial S,(33),warga Dusun 12, Desa Kota Datar, Kecamatan Hamparan perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dari kedua tersangka ini,berhasil disita 1 (satu) unit mobil innova warna hitam dengan nomor polisi BL 1823 LM oleh Personil Polsek Kualuh Hulu.
Dan selanjutnya dari informasi kedua tersangka ini, diperoleh informasi bahwa temannya sudah melintas duluan mengendara mobil pribadi merek Honda Jaz warna Putih dengan nomor polisi BK 1030 Q, sehingga informasi tersebut diteruskan kepada Kapolres Labuhanbatu dan Kapolres AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH yang memerintahkan personil piket fungsi dipimpin masing masing para Kasat yaitu Sat Lantas, Sat Narkoba dan Sat Reskrim turun ke lapangan dan sekira pukul 15.30 WIB oleh personil gabungan Polres Labuhanbatu.
Dan berhasil mengamankan mobil tersebut ketika melintas di Jalan Ahmad Yani,Kelurahan Rantau Prapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, tepatnya di jalan umum di depan Hotel Garuda, dari dalam mobil diamankan tersangka berinisial M,(45) dan S (23) yang merupakan warga,Desa Baroh Blang, Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara,”sambungnya.
Dan barang bukti 4 Bungkus diduga berisikan narkotika jenis Sabu seberat Bruto 4270 Gram,
1buah loadspeaker warna Hitam dibagian belakang mobil Honda jazz warna putih Nopol BK 1030 Q, 2 buah dompet dan 3 unit handphone.
Selanjutnya hasil penangkapan tersebut dilaporkan ke Dit Narkoba Polda Sumut yang telah mengikuti pergerakan ke 2 unit mobil tersebut sejak dari titik keberangkatan pada tgl 24 Oktober 2020 dari daerah Peurlak NAD yang mana narkotika sabu tersebut akan diedarkan di Bandar Lampung dan para tersangka di janjikan upah sebesar masing masing Rp.10.000.000
Untuk ke 4 tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(mr/HPS)

