Empat Tersangka Kasus Narkoba Seberat 30,2 kg Yang Dilimpahkan ke BNN Pusat Diduga Kuat Masuk Jaringan Antarprovinsi
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Empat tersangka tindak pidana narkotika Golongan I jenis sabu seberat 30,2 kg yang baru dilimpahkan BNN Pusat ke Kejari Medan diduga kuat masuk jaringan antarprovonsi. Informasi diperoleh, total tersangkanya sebanyak 6 orang.
Hal itu diungkapkan Kajari Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Pidum Riachad Sihombing di sela-sela silaturahminya sebagai pejabat baru dengan insan pers, Jumat, (16/10/2020) di Medan.
“Para tersangka diduga masuk jaringan narkotika antarprovinsi. Menurut rencana penyidik BNN dalam waktu dekat ini akan melimpahkan berkas berikut 2 tersangka lainnya,” kata Riachad didampingi Asintel Bondan Subrata.
Kejari Medan, Rabu (14/10/2020) baru lalu menerima penyerahan 4 tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana narkotika dari penyidik BNN Pusat di Ruang Tahap II Pidum.
Keempat tersangka masing-masing Ahmad Husin Mubarok alias Dul (28), warga Pasuruan, Jawa Timur (Jatim), Hermandiansyah alias Agus alias Baim Bin Suhari (27), warga Sidoarjo, Jatim, Martonis alias Toni Bin M Ali Yakub (36), warga Lapang, Aceh Utara dan Mufazzal alias Dan alias Jian (31), asal Aceh Timur.
Sedangkan barang bukti diterima berupa narkotika jenis sabu seberat 30,2 kg yang dimasukkan ke dalam karung berisi 29 bungkus.
Lokasi penangkapan di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan tepatnya di parkiran Carrefour Plaza Medan Fair pada Sabtu tanggal 27 Juni 2020 lalu.
Jaksa peneliti pada saat proses penyidikan, menurut Kasi Intel Bondan Subrata, berasal dari Jampidum Kejaksaan Agung RI.
“Atas penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut para tersangka selanjutnya dititipkan Jaksa Penuntut Umum di Rutan Polrestabes Medan,” terang Bondan.
Saat ini, pihak JPU tengah menyiapkan dakwaan yang akan dilimpahkan ke PN Medan untuk disidangkan.
Para tersangka diancam pidana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MR/ams)
