Pemkab Sergai Sampaikan 2 Nota Pengantar Ranperda P-APBD TA 2020
METRORAKYAT.COM, SERGAI – DPRD Kabupaten Sergai menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan APBD Kabupaten Sergai Tahun Anggaran 2020 dan Ranperda tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sergai, di Sei Rampah, Senin (7/9/2020).
Hadir dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Sergai Ir.H.Soekirman, Ketua DPRD Sergai dr.M.Riski Ramadhan Hasibuan, SH, SE, MKM beserta para Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Sekdakab Sergai HM.Faisal Hasrimy AP, MAP, serta para Asisten.
Bupati Sergai menyampaikan penyusunan Rencana Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-PAPBD) T.A 2020 sangat memerlukan kerja keras dan kesungguhan dari semua pihak. Sehingga apa yang dikerjakan dalam pembahasan dan pengesahan dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
“Diharapkan dari dokumen Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) yang telah disepakati menjadi pedoman dalam pembahasan R-PAPBD 2020. Kami memberi apresiasi dan berterima kasih kepada Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemda begitu juga dengan fraksi-fraksi serta para OPD atas kerja kerasnya selama ini,” ucap Bupati.
Nota pengantar R-PAPBD 2020 ini lanjut Bupati, merupakan bagian dari tahapan penyusunan anggaran, juga kewajiban konstitusi dari Pemkab Sergai untuk melaksanakan amanat UU No.33 tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Upaya pencapaian sasaran prioritas pembangunan Kabupaten Sergai tahun 2020, Pemkab wajib berpedoman kepada perubahan RKPD tahun 2020.
“Penyusunan rancangan perubahan APBD dilakukan melalui sinkronisasi capaian sasaran dan target kinerja antara program dan kegiatan dengan memperhatikan prioritas pembangunan daerah dan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.
Selanjutnya, Bupati menjabarkan pendapatan daerah dalam rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020 yang semula sebesar Rp 1.665.849.841.312,00 menjadi Rp 1.499.019.275.109,00 atau turun menjadi Rp 166.830.566.203,00.
Dari jumlah tersebut penerimaan dari dana PAD yang semula sebesar Rp 134.405.275.000,00 menjadi Rp 117.269.933.827,00 atau mengalami penurunan sebesar Rp 17.135.341.173,00 dan sumber dana perimbangan yang semula sebesar Rp 1.174.113.799.585,00 menjadi Rp 1.042.574.494.585,00 atau mengalami penurunan sebesar Rp131.539.305.000,00, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah yang semula sebesar Rp 357.330.766.727,00 menjadi Rp 339.174.846.697,00 atau mengalami penurunan sebesar Rp 18.155.920.030,00.
Selain itu, belanja daerah dalam APBD tahun anggaran 2020 sebesar Rp 1.665.849.841.312,00 menjadi Rp 1.568.012.530.358,44 atau turun sebesar Rp 97.837.310.953,56. Begitu juga yang terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp 1.003.506.983.829,45 menjadi Rp 978.313.981.878,83 atau turun sebesar Rp 25.193.001.950,62.
Dan untuk sektor belanja langsung pada APBD tahun 2020 sebesar Rp 662.342.857.482,55 mengalami perubahan menjadi Rp 589.698.548.479,61 atau turun sebesar Rp72.644.309.002,94. Kebijakan umum pembiayaan dari sisi penerimaan pembiayaan adalah penggunaan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun 2019 sebesar Rp 70.491.845.474,44.
Sedangkan dari sisi pengeluaran pembiayaan yaitu mengalokasikan anggaran penyertaan modal dari laba di tahun anggaran 2019 yaitu sebesar Rp1.498.590.225,00.
Selain Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sergai tentang perubahan APBD tahun 2020, pada kesempatan ini Bupati juga menyampaikan Ranperda tentang retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan, untuk dilakukan pembahasan secara bersama-sama oleh pihak legislatif dan eksekutif.
Bupati berharap kedua Ranperda ini dapat dibahas secara bersama-sama antara pihak eksekutif dan legislatif serta pada akhirnya dapat ditetapkan sebagai peraturan daerah.(MR/AZMI)
