OJK Sosialisasi Terkait Investasi Bijak di Masa Covid-19
METRORAKYAT.COM, SAMOSIR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sosialisasikan investasi secara bijak dan benar di masa Pandemi Covid-19.
Sosialisasi guna mencegah masyarakat mengalami kerugian dan memperkenalkan investasi pasar modal. Otoritas Jasa Keuangan Kantor Regional 5 Sumatera Bagian Utara (OJK KR5 Sumbagut) melaksanakan sosialisasi terkait alternatif investasi di masa Covid-19 lewat Pasar Modal.
Sosialiasi tersebut di masa Pandemi “Pasar Modal Alternatif Investasi” digelar Jumat (25/9/2020).
Hal itu disampaikan agar masyarakat memahami tentang produk Investasi pasar modal.
“Kemudian, pemahaman yang dimiliki, maka masyarakat telah mengenal bentuk investasi legal dibawah pengawasan OJK,” papar Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Reg 5 Sumbagut Antonius Ginting.
Hadir Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja Pemerintah Kota (Pemko) Medan Dra Hannalore Simanjuntak MIP, Kepala Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Sumut Muhammad Pintor Nasution, perwakilan PT Indopremier Sekuritas Agus Priyono.
Antonius menambahkan, pemahaman masyarakat mengenai Pasar Modal, BEI juga menyediakan program ‘Sekolah Pasar Modal (SPM) Untuk Negeri’ secara gratis sehingga memudahkan masyarakat berinvestasi.
“Berharap adanya sosialiasi “Alternatif Investasi di Masa Civid-19 Pasar Modal”, masyarakat memanfaatkan momentum yang tepat sedikit demi sedikit berinvestasi di Pasar Modal dalam mempersiapkan masa depan lebih baik,” imbuhnya.
Selain itu berharap kegiatan sosialisasi dapat memberikan manfaat dan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bagaimana berinvestasi bijak dan benar.
Dalam sambutan sambungnya, bahwa Survei Nasional Literasi Keuangan (SNLIK) ketiga, OJK memulai di tahun 2019 yang menunjukkan indeks literasi keuangan berada di kisaran 38,03% serta indeks inklusi keuangan 76,19% atau di atas target tahun 2019 masing-masing 35% dan 75%.
Selanjutnya angka semakin meningkat jika dibanding hasil survei OJK 2016 yaitu indeks literasi keuangan 29,7% dan indeks inklusi keuangan 67,8%.
Kemudian selama 3 tahun terakhir terdapat peningkatan pemahaman keuangan (literasi) masyarakat sebesar 8,33%, serta peningkatan akses produk dan layanan jasa keuangan (inklusi keuangan) sebesar 8,39%.
Literasi keuangan menurutnya, masih rendah sehingga dapat menyebabkan adanya rentanan masyarakat menjadi korban penipuan berkedok investasi keuangan.
Akhir-akhir ini serunya, sering mendengar maraknya kegiatan investasi bodong atau penghimpunan dana ilegal yang mengkhawatirkan dan merugikan masyarakat, misalnya kasus investasi bodong bermodelkan arisan diberitakan pada tahun ini.
“Sebagai faktor penyebab yakni maraknya kegiatan investasi bodong ini adalah pemahaman masyarakat mengenai produk dan jasa keuangan masih minim,” ujar dia.
Dengan meyakini, kegiatan investasi bodong atau penghimpunan dana illegal akan terjadi secara terus menerus sehingga dapat menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat sebagai konsumen sektor jasa keuangan terhadap aktivitas investasi atau penghimpunan dana yang sudah ada izin dari pemerintah.
Dampaknya adalah kepercayaan masyarakat hilang terhadap produk dan jasa keuangan yang dapat menghambat peningkatan akses dan layanan.
Namun kenyataan tidak semua kegiatan investasi atau penghimpunan dana itu merugikan masyarakat. Akan tetapi masih banyak kegiatan investasi dan penghimpunan dana “legal”, terdaftar di setiap otoritas.
Salah satunya berinvestasi di Pasar Modal.
Katanya menjelaskan, Pasar Modal mempunyai banyak fungsi, secara makro ekonomi sebagai sarana pemerataan pendapatan. Masyarakat dapat menikmati keuntungan dari perusahaan namun mereka bukan pendiri atau pengelola, yaitu membeli saham perusahaan tersebut. Sehingga keuntungan perusahaan dapat dinikmati masyarakat atas bantuan pasar modal.
Di tengah tren penurunan Pasar Modal di masa Covid-19 dapat dilihat dari penurunan IHSG, akhir Desember 2019 senilai 6.299 menjadi per Juli 2020 sebesar 5.149, mengakibatkan murahnya harga saham, obligasi dan NAB Reksadana sehingga BEI berhasil memperoleh pertumbuhan jumlah investor Pasar Modal.
Total investor pasar modal mengalami peningkatakan sebesar 22% sepanjang tahun 2019 hingga Juli 2020, yaitu jadi 2,95 juta investor, terdiri dari investor Saham, Reksadana, dan Obligasi.
Dalam perkembangan pasar modal di Sumut setiap tahunya memperlihatkan pertumbuhan secara positif baik investor saham maupun reksa dana. Di akhir Juli 2020, masyarakat Sumut secara khusus Medan telah memanfaatkan Pasar Modal sebagai wahana investasi, tercatat 133.446 investor berdasarkan SID (Single Investor Identity) aktif.
Akan tetapi bila dibandingkan dengan skala nasional, investor di Provinsi Sumatera Utara (Provsu) masih relatif kecil yakni 0,46% dari jumlah investor secara nasional berdasarkan SID mencapai 2,953,474 investor.
OJK menyadari perusahaan melakukan kegiatan investasi ilegal tidak berada di bawah pengawasan OJK, mengingat perusahaan atau pihak tersebut bukan merupakan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang mendapatkan izin usaha dari OJK.
“Namun, OJK selaku regulator berkepentingan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan,” tegasnya.
Guna meminimalisir korban dari investasi ilegal serta meningkatkan komitmen penanganan dugaan tindakan penghimpunan dana masyarakat secara ilegal, OJK KR 5 Sumbagut bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov), Medan, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Medan juga instansi terkait sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Daerah Sumut sejak 2016, tutupnya. (MR/ JB Rumapea)
