Langgar Protokol Kesehatan, Denda Rp 150 Ribu di Kabupaten Toba

Langgar Protokol Kesehatan, Denda Rp 150 Ribu di Kabupaten Toba
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TOBA – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Toba melakukan sosialisasi Perbub Toba No. 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid19 di Kabupaten Toba, dibundaran Balige Kamis (10/9/20).

Dalam Perbup tersebut, seluruh warga Toba diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan. Jika melakukan ppelanggaran akan diberikan sanksi denda sebesar Rp. 150 ribu.

Dalam aksi sosialisasi Forkopimda Kabupaten Toba, melibatkan personil TNI, Polri, Satpol PP, BNPB dan dari Dinas Kesehatan. Kegiatan sosialisasi dalam bentuk membagikan masker kepada warga yang tidak menggunakan masker.

Kemudian menngunakan satu unit mobil pemadam kebakaran untuk menyemprot disinfektan ke jalan dan lokasi pasar Balige.
Dalam Perbup Kabupaten Toba no. 43 tahun 2020, pada pasal 6 diatur pada huruf a bahwa pperorangan wajib menerapkan 4M (Memakai masker, Mencuci Tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan). Kemudian pada huruf b, pelaku usaha, pengelola penyelenggara atau penanggungjawab tempat dam fasilitas umum untuk menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang.

Sementara dalam pasal 10 disebutkan sanski bagi perorangan dalam bentuk teguran lisan dan tulisan. Kerja sosial mebersihkan pekarangan kantor pemerintah dan atau fasilitas umum. Denda administratif sebesar Rpp. 150 ribu.

Berbeda dengan pelaku usaha, sanksi yang diberikan berupa teguran lisan atau tulisan. Denda administratif Rp. 300 ribu. Penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha. Denda administratif disetorkan ke kas daerah Kabupaten Toba.

Dalam sosialisasi dihadiri oleh Kapolres Toba, AKBP Akala Jaya Fikta, Kajari Toba Robinson Sitorus, Sekdis Kesehatan Toba, Siti Nuraya Sirait. (MR/LM)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.