Gadjah Puteh : Bangunan Tanpa IMB Adalah Liar, Tak Perlu Gertak Wartawan

Gadjah Puteh : Bangunan Tanpa IMB Adalah Liar, Tak Perlu Gertak Wartawan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGSA – Paska diberitakan oleh salah satu online terkait bangunan tanpa IMB yang rencananya sebagai tempat usaha kuliner dan berdiri di atas tanah PT. KAI tepat berada di depan SMA N 3 Langsa, pengusaha mata sipit yang mengaku sebagai pemilik modal mencak- mencak dan marah kepada wartawan.

Hal itu diakui oleh wartawan MetroRakyat, Irmansyah alias Danton kepada sejumlah rekan media, Jumat (25/9/2020).

Diketahui, bahwa dalam Perjanjian Sewa Menyewa Aset PT Kereta Api Indonesia (persero) dengan nomor K1. 701/1/6/SDV-II-2020, yang menyebutkan Sdr. Ray Iskandar HSB, SE sebagai penyewa untuk kegunaannya sebagai RUKO. Dan berdasarkan Surat Keterangan dari Geuchik Gampong Jawa dengan nomor 470/1962/2020 yang diberikan juga kepada saudara Ray Iskandar HSB, SE untuk kegunaan membangun ruko.

Lantas diketahui bangunan bukan ruko sebagaimana tersebut dalam perjanjian dan rekomendasi gechik itu tidaklah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Setelah sempat diberitakan oleh media barulah pihak yang bersangkutan memohon rekomendasi dari geuchik setempat.

Dikatakan oleh wartawan metrorakyat, toke mata sipit yang mengaku sebagai pemilik modal daripada usaha tersebut marah karena diberitakan, dan sempat mengancam dengan nada keras akan disuruh “cari” wartawan media tersebut karena dibuat pusing oleh pemberitaan itu.

Kejadian ini mendapat tanggapan dari pemerhati sosial, Sayed Zahirsyah Al Mahdaly yang juga Direktur Eksekutif Lsm Gadjah Puteh. Menurutnya sikap tersebut tidak lah tepat ditunjukkan oleh pengusaha kuliner tersebut, terlebih apa yang disajikan oleh media tersebut sudah tepat dan memenuhi kaidah jurnalistik.

“Selama ini media dan Lsm sudah menjalankan fungsi kontrolnya dengan baik, faktual dan tanpa fitnah. Hal itu menjadi unsur penting sebagai masukan yang positif bagi pemerintah daerah, ada hal yang belum diketahui oleh walikota lantas menjadi masukan baru karena informasi dan pemberitaan oleh Lsm dan media,” jelas Sayed.

Pemilik modal yang akunya toke bermata sipit tlitu tak perlu angkuh atau bahkan menggertak wartawan, bisa jadi ada celah pidana yang menjadi delik aduan sebagai bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap insan pers. “Catat.!uang anda tidak bisa membeli segala hal, apalagi wartawan yang punya integritas dan istiqamah dalam menjalankan tugasnya itu tidak bisa dipengaruhi atau duduk diam ketika melihat pelanggaran,” ketus Sayed yang akrab disapa Waled.

Olehkarenanya, jalankan aturan yang ada, apalagi diketahui perjanjian dan rekomendasi yang dikeluarkan tidak dijalankan sesuai peruntukannya.

“Disaat pemko Langsa sedang gencarnya menciptakan peluang PAD tapi kenapa malah ada pihak yang melanggarnya. Itu sama saja tidak mendukung program Walikota namanya,” tukas Waled mengakhiri. ( MR/DANTON )

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.