DPRD Samosir Tampung Aspirasi Warga Simbolon Purba

DPRD Samosir Tampung Aspirasi Warga Simbolon Purba
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SAMOSIR – Warga minta PT SHN harus hengkang dari Kabupaten Samosir 
Rapat Gabungan DPRD bersama warga dan PT.SHN dalam rangka mencari solusi terbaik.
Puluhan Warga Desa Simbolon Purba Kec Palipi Samosir, meminta perusahaan tersebut hengkang dari Samosir. Untuk itu dimediasi DPRD melakukan mediasi warga dengan PT.SHN (Sumatera Harapan Niaga) yang menguasai lahan mereka tanpa ada surat perjanjian.

Di bulan Februari pihak PT. SHN meminta Kepala Desa (Kepdes) Simbolon Purba untuk menandatangani  surat perjanjian sewa menyewa tanah dengan surat no: 004/SP/PL/II/2020, namun tidak lengkap dan tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Sementara perusahaan tidak menyanggupi sehingga masyarakat bersama pemilik lahan Marga Malau, Nadeak, dan Simbolon mau.
Namun setelah kedatangan perusahaan raksasa ini warga diadu domba sehingga terjadi perselisihan yang selama ini erat dengan rasa kekeluargaan,sebut Rasiman Malau ahli waris marga Malau.

Sambung dia, PT. SHN tidak memiliki hak menguasai lahan, tetapi langsung masuk kelokasi Malau Dolok membawa peralatan excapator, dan tracktor mengerjakan lahan tanpa persetujuan Kades dan warga Malau Dolok.

Akan terapi marga Simbolon meminta waktu 2 -7 hari melakukan musyarwarah internal marga Simbolon, hingga satu bulan. Karena lama menunggu jawaban tidak ada kepastian sampai hari ini.

Humas PT. SHN Simanjuntak melalui utusan perusahaan menjelaskan, lahan adalah kawasan register 579, Marga Simbolon memberikan lahan tersebut.

“Untuk saat ini, PT. SHN meminta agar masyarakat memberikan waktu hingga jagung panen akhir November dan akan disampaikan kepada pimpinan perusahaan”, sebut dia.
Anggota DPRD Polma Gurning melakukan interupsi kepada pimpinan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sepele, sepihak menyatakan tanah dikelola perusahaan sudah ada perjanjian, nyatanya tidak sesuai penjelasan Rasiman Malau. 

“Kalau memang tidak ada surat perjanjian atas dasar apa perusahaan berani mengerjakan lahan tersebut, tegas perusahaan segera hengkang dari lahan warga sebelum ada konflik horizontal di masyarakat”, tegasnya

Hal sama disampaikan Pantas Marroha Sinaga, untuk meredam konflik yang sudah berkepanjangan sebaiknya sebelum ada kesepakatan bersama antara perusahaan dan Marga Malau, Nadeak, perusahaan jangan melakukan aktivitas di areal tersebut.
Haposan Sidauruk, menjelaskan perusahaan terlalu berani melakukan kegiatan tanpa ada kata sepakat dari pemilik tanah, bisa dikatakan ini sudah menggarap lahan dan seharusnya harus dilaporkan kepada pihak berwajib.

Rasiman Malau dengan tegas di hadapan para anggota dewan mengatakan kalau ini tidak segera diselesaikan, jangan salahkan warga melakukan tindakan anarkis, karena selama ini perusahaan menganggap enteng persoalan, dimana jawaban Humas PT. SHN terlalu berbelit-belit.

Agar situasi tidak memanas, Ketua DPRD mengambil alih dengan mengatakan pihak perusahaan jangan coba-coba mengintimidasi warga. (MR/ JB Rumapea)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.