Di Kecamatan Medan Kota, David Roni Ganda Sinaga Melaksanakan Sosperda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah “Tanpa Marah-Marah”

Di Kecamatan Medan Kota, David Roni Ganda Sinaga Melaksanakan Sosperda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah “Tanpa Marah-Marah”
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Masalah sampah masih menjadi topik pembahasan yang hangat dikalangan masyarakat. Permasalahan sampah baik mulai dari tingkat lingkungan, kelurahan hingga tingkat kecamatan dinilai tidak ada habis-habisnya. Banyak keluhan di terima dari berbagai masyarakat terkait permasalahan sampah.

Hal ini juga menjadi perhatian dari anggota DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga, SE yang juga wakil rakyat dari Dapil IV yang meliputi Kecamatan Medan Area, Medan Denai, Medan Kota, dan Medan Amplas, sehingga pada tugas nya selaku anggota DPRD Kota Medan melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No.6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan di Kota Medan yang dilaksanakan di Jalan Pelopor Lingkungan 2 Kelurahan Pasar Merah Barat Kecamatan Medan Kota, Minggu (13/9/2020) yang dimulai pada pukul 16.00 WIB sampai dengan selesai.

Pada Sosperda yang dilaksanakan oleh politisi dari Partai PDI Perjuangan Kota Medan ini, juga di hadiri oleh Camat Medan Kota, T.Chainuriza, Lurah Pasar Merah Barat, Rio Siregar, para tokoh agama, tokoh masyarakat, para pengurus  ranting PDIP dan tamu undangan yang berjumlah dua ratusan.

Acarapun dimulai dengan pembacaan doa yang dibawakan oleh ustadz. Dalam kata sambutan pertamanya, David Roni Ganda Sinaga, SE mengucapkan terimakasih kepada para warga di Kelurahan Pasar Merah Barat yang menghadiri Sosperda nya untuk bulan September Tahun 2020. 
Roni juga menjelaskan, pada pertemuan tatap muka dengan warga di Kelurahan Pasar Merah Barat tersebut, dia ingin mengajak seluruh warga untuk memiliki kesadaran tidak membuang sampah sembarangan. Selaku wakil rakyat yang dipilih untuk mewakili aspirasi masyarakat di Dapil IV tersebut, dirinya sangat berharap dukungan dari seluruh warga masyarakat dalam memberikan masukan dan saran kepadanya agar dapat bekerja memberikan perubahan bagi kota Medan yanglebih baik lagi, terutama di daerah se-Kecamatan Medan Kota.

“Selama 8 bulan masa kampanye, begitu besarnya Medan Kota ini, Saya sadar, sejak saya terpilih dan duduk menjadi wakil rakyat, waktu saya sangat terbatas akibat padatnya aktivitas dewan sehingga untuk melaksanakan pertemuan langsung dengan para konstituen dan pendukung saya, baru dapat dilaksanakan saat ini di Kecamatan Medan Kota ini. Mari kita saling mendoakan, agar pandemi covid-19 dapat cepat berlalu. Mari rubah watak kita, agar medan bisa menjadi lebih baik. 
Pada hari ini, saya hadir di sini untuk mensosialisasikan perda No.6 Tahun 2015, tentang Pengelolaan sampah. Dengan pertemuan ini, sekalian saya mengajak bapak dan ibu sekalian untuk semakin sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan selain itu, mari sampaikan yang menjadi keluhan dan unek-unek yang mungkin selama ini tersimpan dan belum dapat terselesaikan yang menyangkut kebutuhan masyarakat banyak,” jelas Roni.

Sementara itu, Camat Medan Kota, T.Chairuniza menekankan kepada masyarakat di kelurahan Pasar Merah Barat, untuk tetap menjaga kesehatan dan tidak mengabaikan protokoler kesehatan tentang COVID-19. Sebab menurut Camat Medan Kota tersebut, jumlah penderita virus corona di kota Medan semakin meningkat. Apalagi di wilayah kecamatan Medan Kota.

“21 kecamatan di Kota Medan sudah masuk kategori zona merah, untuk itu, Mari, kita jaga diri kita dan kita hindari kerumunan massa untuk saat ini, sebab, sudah banyak korban terpapar virus COVID-19 dirawat dirumah sakit. Masih saja banyak masyarakat tidak percaya virus COVID-19 itu ada. Janganlah kita terlalu sepele, saya sudah melihat langsung korban Virus COVID-19 ini. Ini nyata, sudah banyak petugas medis dan dokter yang meninggal atau terpapar virus mematikan ini, makanya kita jangan anggap ini sepele,” tegasnya.

Pada sesi tanya jawab, beberapa warga yang hadir mengeluhkan masalah minimnya tempat pembuangan  sampah sementara. Sehingga tidak heran banyak sampah yang menumpuk tidak teratur atau berserakan di dalam gang, di jalan dan didalam parit. Seperti yang dikeluhkan oleh Sahat Carles Simamora, warga Jalan Tapian Nauli No.75. Sahat mengeluhkan kurangnya kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah secara sembarangan. Apalagi diketahui, Medan Kota sangat kurang Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara.

“Kami warga berharap agar ada kesadaran untuk tidak membuang sampah sembarangan apalagi anak-anak ketika membeli jajanan di warung. Harapan kami, hendaknya pemilik warung memberikan pengertian kepada anak-anak ketika membeli jajan untuk tidak membuang bungkus jajanannya di sembarangan tempat,” ujar Sahat.

Minceria warga Jalan Saudara Kelurahan Siderejo-2 Kecamatan Medan Kota, pada kesempatan itu mengaku masih banyak warga mau membuang sampah sembarangan, akibatnya setiap hujan turun maka jalan saudara mudah 
banjir. 

“Kami mohon melalui bapak David Roni Sinaga, agar diteruskan ke Pemko Medan untuk dibuat tempat sampah permanen,” terang warga tersebut.

Menjawab aspirasi dari perwakilan Warga tersebut, David Roni Sinaga mengatakan untuk penanganan sampah di kota Medan saat ini sudah menjadi perhatian serius oleh pemko Medan. Selaku anggota DPRD Kota Medan yang duduk di Komisi IV, Roni mengatakan sudah pernah membahas masalah sampah tersebut langsung  dengan Kadis Pertamanan dan Kebersihan Medan dan sedang dilakukan kejian mendalam untuk mencari solusi agar sampah tidak lagi menumpuk.

“Namun, yang perlu dari ini semua adalah kesadaran kita sebagai warga untuk tidak membuang sampah sembarangan, itu saja, karena mau dibangun banyakpun tempat sampah, kalau kesadaan kita belum dapat berubah, ini tidak akan berjalan, jadi mari kita semua untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan agar kota Medan dapat bersih dan indah,” terangnya. 

Pada Perda No 5 Tahun 2015, tambah Roni Sinaga sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi ” Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3(tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah). Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).

” Perda No 6 tAHUN 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB,” semoga perda tentang pengelolaan sampah ini dapat membawa perubahan bagi kebersihan dikota Medan,” ucapnya.

Camat Medan Kota didamping Lurah Pasar Merah Barat sangat setuju jika permasalahan sampah pertama sekali dimulai dari dalam diri masyarakat itu sendiri, sebab, pemerintah kota Medan tidak akan mampu mejalankan sendiri pengelolaan sampah jika karakter masyarakat itu sendiri belum dapat berubah.

” Jadi mari dari sekarang sama-sama kita rubah karakter diri kita sehingga kebersihan sampah tetap terjaga,” jelasnya.

Disela-sela pelaksanaan Sosperdanya. David Roni Sinaga juga sangat mengapresiasi kinerja Camat Medan Kota, sebab, di melihat pelaksanaan kunjungan yang dilakukannya dari Dapilnya, warga Medan Kota tidak ada yang mengkritik negatif Camat maupun lurah, berbeda jauh dengan dua kecamatan yang pernah dia kunjungi, dimana menurut Roni, warga sangat mengeluhkan kinerja seluruh aparatur kecamatan.

” Jadi ini bukan mengada-ngada, kalau di kecamatan lain saat pelaksanaan kegiatan reses kemarin saya selalu marah-marah karena banyaknya permasalahan masyarakat yang tidak dapat ditolerir oleh kepling, lurah dan camat. Namun di kecamatan Medan Kota ini, saya melihat semua warganya kelihatan tidak ada permasalahan. Dan semua warga sepertinya puas akan kinerja dari pada seluruh aparatur kecamatan, lurah dan bahkan keplingnya. Saya apresiasi sekali Camat Medan Kota ini, mari kita dukung semua program yang dilakukannya,” ujar David Roni Ganda Sinaga disambut tepuk tangan dari para tamu undangan yang hadir.

Pada sesi terakhir  pelaksanaan Sosperda No.6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah, David Roni Ganda Sinaga, SE didampingi Camat Medan Kota, T.Charuniza dan Lurah Pasar Merah Barat, Rio Siregar dan perwakilan warga melaksanakan foto bersama.(mr/red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.