Dewan Minta Penerima BPUM Aceh Singkil Dievaluasi Sesuai Aturan

Dewan Minta Penerima BPUM Aceh Singkil Dievaluasi Sesuai Aturan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, ACEH SINGKIL – Dewan Pimpinan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil meminta pemerintah daerah setempat melalui Dinas terkait mengevaluasi daftar para penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dari pemerintah pusat.

Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil, H.Amaliun menanggapi keluhan masyarakat terkait penyaluran bantuan pemerintah bagi pelaku usaha mikro daerah setempat, Kamis malam, (17/09/2020).

Dikatakan, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melalui Dinas terkait harus melakukan mengevaluasi kriteria penerima BPUM sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) aturan yang berlaku, ucap Amaliun.

Amaliun juga mengaku, hingga saat ini pihaknya juga belum ada menerima laporan terkait hal tersebut. Baik itu kriteria penerima bagaimana pun belum ada laporan.

Sementara Kadis Perindagkop dan UKM Aceh Singkil, Faisal, saat dihubungi melalui telepon selulernya mempertanyakan hal tersebut belum dapat tersambung dan tidak mengangkat.

Ironisnya, dari informasi yang beredar banyak masyarakat sebagai pelaku usaha yang tidak mendapatkan bantuan tersebut, justru malahan banyak oknum ASN/PNS jajaran Pemkab Aceh Singkil terdata sebagai penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro itu.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor 6 Tahun 2020, pasal 5 huruf d menjelaskan, pelaku usaha mikro penerima BPUM bukan Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai BUMN atau Pegawai BUMD.(mr/putra)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.