Terkait Bantuan Sosial di Saat Covid-19, Komisi I DPRD Samosir Koordinasi ke Pemkab Karo

Terkait Bantuan Sosial di Saat Covid-19, Komisi I DPRD Samosir Koordinasi ke Pemkab Karo
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SAMOSIR – Terkait penyaluran bantuan sosial di saat Pandemi Covid-19, DPRD Samosir melakukan koordinasi ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo diwakili Dinas Sosial (Dinsos).

Berbagai bantuan dari pemerintah telah disalurkan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19. Sulitnya perekonomian membuat masyarakat terpuruk akibat Covid-19, untuk itu pemerintah memberikan bantuan (beras, guka, telur, bahkan uang). Bantuan bukan hanya ekonomi lemah namun hampir semua lapisan masyarakat.

Disisi lain ada juga disalah gunakan bagi orang yang seharusnya tidak berhak menerimannya. dipergunakan oleh orang-orang yang tidak seharusnya menerima.

Hal ini juga terjadi di Samosir, tetapi itu semua kinerja aparat disaat mendata tidak jujur.
Melihat hal ini, Wakil Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon bersama Komisi I membidangi sosial, melakukan koordinasi ke Dinsos Karo, terkait program pelaksanaan bantuan sosial untuk menghadapi new normal di kabupaten selama 3 hari, 23-25 Agustus 2020.

Nasip Simbolon menambahkan, mulai bulan 3 hingga sekarang banyak bantuan sosial baik dari Pemerintah maupun lainya acap kali ditemukan warga penerima PKH dan BPNT dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI, tetap menerima bantuan.

“Tentu harus di croscek ulang data validnya. Ini lah yang perlu di koordinasikan
ke Pemkab Karo melalui Dinsos selaku pengambil kebijakan agar menekan data prasejahtera /miskin”, cetus Nasib Simbolon, Rabu (26/8/2020). Kadinsos Karo, Benyamin Sukatendel menyambut baik atas kunjungan DPRD Samosir dan langsung menyampaikan, maksud tujuan pemerintah memberikan bantuan untuk meringankan beban selama Covid-19.

Katanya dengan harapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) segara keluar dari kemiskinannya.
Tetapi untuk program kesejahteraan sosial adalah program pemerintah pusat.

Dengan kata lain, data penerima bantuan berasal dari pemerintah pusat, tetapi Pemkab tidak bisa menggantinya, karena data Basis Data Terpadu (BDT).

Disisi lain masih banyak warga tergolong layak menerima program tersebut tetapi tidak mendapat bantuan dan tidak termasuk dalam BDT.

“Hingga sekarang Pemkab Karo sudah mengeluarkan kebijakan berupa pelabelan rumah pra sejahtera penerima PKH dan BPNT”, ungkapnya.

Pemkab Karo telah membuat aturan nelalui pemasangan label setiap rumah penerima program.

Sama halnya ucap Ketua Komisi I DPRD Samosir, Saurtua Silalahi ST pemasangan label, masyarakat diharapkan ikut mengawasi penerima apakah tepat sasaran atau tidak, katanya mengharapkan. (MR/JB Rumapea)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.