Personil Polsek Barus Bekuk Jurtul Judi Jenis Kim di Salah Satu Warung Tuak

Personil Polsek Barus Bekuk Jurtul Judi Jenis Kim di Salah Satu Warung Tuak
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TAPTENG – Berawal dari Dumas yang di terima Polsek Barus, seorang jurtul judi jenis Kim di Desa Pananggahan Kecamtan Barus Utara Kabupaten Tapanuli Tengah di bekuk Personil Polsek Barus Selasa (25/08/20).

Penangkapan terjadi sekitar Jam 21:30 WIB, setelah Personil Polsek Barus melakukan Lidik atas info yang di terima dari masyarakat.

Adapu Baran g Bukti (BB red) dari penangkapan yang di lakukan oleh Personil Polsek barus yang berhasil di sita dari tangan tersangka berupa, Uang Tunai Sebesar Rp. 69.000 Rupiah, 1 unit Handphone merk REALME, 1 Buah ATM BRI dan 1 lembar kertas yang bertuliskan Angka-angka nomor tebakan .

Penangkapan seorang jurtul Judi Jenis Kim yang terjadi di wilayah Hukum Polres Tapteng di Kecamtan Barus Utara di benarkan Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Nicolas Dedy Arifinto, SH,SIK, MH melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng Ipda J. Sinurat.

“Benar, Personil Polsek Barus Utara telah berhasil mengamankan seorang jurtul judi jenis Kim di wilayah Hukum Polsek Barus, kini tersangka masi dalam proses pemberkasan untuk kepentingan proses lebih lanjut atas perbuatannya,” ujar Kapolres Tapteng melalui Paur Humas Polres Tapreng

Lanjut Humas Polres Tapteng J sinurat, adapun identitas dari tersangka bernama NL (35) Warga Desa Gabungan Hasang, Kecamtan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah

Paur Humas menjelaskan, Kini tersangka di amankan di RPT Polsek Barus, dan atas perbuatannya NL kini terancam Pasal 303 ayat (1) KUHPidana Dengan ancaman hukuman 10 tanun (MR/RM).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.