Pariwisata Raja Ampat Dibuka, Aturan Baru Dilaunching

Pariwisata Raja Ampat Dibuka, Aturan Baru Dilaunching
Bagikan

METRORAKYAT.COM, RAJA AMPAT – Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat secara resmi mengumumkan sector pariwisata dibuka kembali khusus bagi wisatawan domestic (Nusantara).

Guna mendukung aktivitas wisata dan mencegah penyebaran covid-19, Pemda menetapkan 10 aturan yang harus diketahui wisatawan.

10 langkah baru berwisata ke Raja Ampat tersebut dilaunching secara resmi oleh Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, dan Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati, SE pada Sabtu (22/8/20), di Pelabuhan Marina Waisai-Raja Ampat.

Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati, menyatakan meskipun Raja Ampat masuk dalam zona hijau, namun upaya penerapan protocol Kesehatan masih diperketat. Ia berharap agar seluruh pengunjung/wisatawan tetap berkomitmen menaati protocol yang telah ditetapkan.

“Kita memang hari ini Raja Ampat masuk zona hijau, tetap kita tingkatkan atau lebih diperketat lagi guna untuk mencegah Corona. Dan hari ini kita lakukan launching protokoler untuk kegiatan wisata di Raja Ampat,” ujar AFU.

Ia juga menyatakan Pemda akan terus melakukan evaluasi serta mencermati dampak-dampak yang akan terjadi.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat, Yusdi Lamatenggo menegaskan semua wisatawan yang akan berkunjung ke Raja Ampat wajib beregistrasi online.

“ Kita di Raja Ampat sudah menyusun protocol Kesehatan untuk pariwisata. Kita berharap mulai hari ini orang ke Raja Ampat wajib beregistrasi online, sehingga kita bisa mengetahui semua informasi tentang wisata Raja Ampat,” tegas Yusdi.

Saat ini sejumlah persiapan telah dilakukan oleh Dinas Pariwisata Raja Ampat dan mitra. Melakukan pembenahan dan perbaikan sarana-prasarana, sterilisasi fasilitas pada spot-spot wisata, bahkan menyiapkan protocol untuk wisata diving.

Berikut 10 aturan baru berwisata ke Raja Ampat:
1.Melakukan registrasi online pada: www.newnormal-rajaampat.com
2.Menyiapkan aplikasi Health Assesment Card (HAC) pada www.inahac.kemkes.go.id
3.Memiliki surat keterangan bebas covid-19, berupa hasil RT-PCR negative atau hasil rapid test non-reaktif, yang berlaku 14 hari, yang diperoleh dari RS/puskesmas/klinik resmi,4. Menyiapkan personal health,
5.Memiliki asuransi kecelakaan dan atau asuransi jiwa, terutama yang akan melakukan kegiatan bersifat risiko tinggi dan memerlukan fisik prima, seperti diving, trekking, telusur goa dan lain-lain.
6.Memiliki pemandu/pramuwisata. Lakukan booking online untuk lokasi yang akan anda kunjungi pada situs yang sama,
7.Ketika seluruh kelengkapan anda sudah terpenuhi, silahkan lakukan perjalanan, dengan protkol Kesehatan,
8.Untuk perjalanan udara, anda akan tiba di Bandara Dominique Eduard Osok-Sorong dan melanjutkan perjalanan laut/udara menuju Raja Ampat
9.Lakukan document clearence sebelum memasuki kawasan Raja Ampat pada:
• Check point I: Pelabuhan Falaya, Waisai Pulau Waigeo,
• Check Point II: Pelabuhan Yelu-Misool,
• Check Point III: Bandara Marinda,Waigeo
10.Tetap mengikuti prosedur protocol ketertiban tatanan baru di ruang umum. Jika terjadi reaktif, maka siap untuk dikarantina dan diproses sesuai protocol (karena sudah menandatangani surat pernyataan bersedia).(MR/Az)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.