Graha PT. Pelindo 1 Diduga Lemah Melaksanakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan Pengendalian Covid-19
METRORAKYAT.COM, BELAWAN – Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Inpres yang diteken pada Selasa (4/8/2020) itu salah satunya mengatur soal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Sanksi tersebut wajib disusun dan ditetapkan dalam peraturan gubernur, bupati, atau wali kota sebagaimana tercantum dalam poin 6 huruf b. Dan hukuman berlaku bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Tempat dan fasilitas umum yang dimaksud adalah perkantoran, usaha dan industri, sekolah, tempat ibadah. Kemudian, stasiun, terminal, pelabuhan, bandara, transportasi umum, kendaraan pribadi. Lalu ada toko, pasar modern, pasar tradisional, pedagang kaki lima/lapak jajanan, perhotelan, tempat pariwisata, fasilitas layanan kesehatan, apotek dan toko obat, area publik, serta tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa.
Selanjutnya, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menyebut sanksi tersebut merupakan salah satu implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Jumat (14/8/2020).
Menyikapi implementasi Inpres Presiden Joko Widodo tersebut, awak media bergabung Tim JITU (Jeli, Independent, Toleran, Ukur) melakukan investigasi dan pemantauan pertama adalah Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Pelabuhan Indonesia 1 (Persero) Graha Pelindo 1 Jalan Lingkar Pelabuhan No.1, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan pada hari Rabu (26/8/2020) sekitar pukul 15.30Wib sore menemui diduga beberapa pekerja outsourcing di Graha Pelindo 1 di Jalan Lingkar Pelabuhan No.1 Belawan-Medan tidak mematuhi protokol kesehatan mengunakan masker dan anehnya staf Pelindo 1 yang bertanggung jawab terkesan membiarkan itu terjadi.
Ketua Jeli, Independent, Toleran, Ukur (JITU), Erwin Librandi Tambunan, SE didampingi Wakil Ketua, Irwan Pane dan Sekretaris, Firman Kurniawan dan Bendahara Rikcy Hariandi mengatakan, hasil investigasi dan pantauan ini Tim JITU selaku mitra kerja Direktur Umum dan SDM Pelindo I berharap menginstruksikan seluruh staf Pelindo 1 dan seluruh karyawan outsourcing di Graha Pelindo 1 di Jalan Lingkar Pelabuhan No.1, Belawan diwajibkan mengunakan masker sesuai Instruksi Presiden Joko Widodo dengan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Menurut Erwin Librandi Tambunan, SE, hal ini disebabkan kelemahan kinerja dan kelalaian oleh Senior Umum bersama Vice President Kerumah Tangga dan Keamanan Perusahaan dan Keamanan Pelindo 1 dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sehingga persoalan ini menjadi pembicaraan hangat dikalangan masyarakat (publik) Belawan sekitarnya dan bakal menimbulkan polemik seolah-olah Jajaran Direksi Pelindo 1 tidak mematuhi instruksi Menteri BUMN agar para Dirut BUMN untuk membuat strategi mengantisipasi skenario the new normal BUMN dan membuat task force penangan Covid-19.
Wakil Ketua JITU, Irwan Pane mengatakan, saat ini kalangan awak wartawan di Belawan dan kalangan aktivis maupun masyarakat (publik) Belawan menunggu sanksi dan tindak tegas Direktur Umum dan SDM Pelindo 1 atas pelanggaran Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 oleh diduga beberapa pekerja outsourcing di Graha Pelindo 1 di Jalan Lingkar Pelabuhan No.1 Belawan dan kelalaian para staf Pelindo 1 yang disampaikan oleh Erwin Librandi Tambunan, SE selaku Ketua Tim JITU.
Sementara, Firman Kurniawan selaku Sekretaris Tim JITU menambahkan, saran dan kritik seharusnya Perusahaan BUMN yaitu Pelindo 1 selain mewajibkan pengunaan masker di Graha Pelindo 1 di Jalan Lingkar Pelabuhan No.1, Belawan, wajib juga membentuk Task Force Penanganan Covid-19 dengan focus perhatian saat ini khususnya pada melakukan antisipasi skenario the new normal sesuai Surat Edaran Nomor S-336/MBU/05/2020. Dengan dibentuknya task force ini. Pelindo 1 mendukung langkah-langkah strategis pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19.
Saat awak media konfirmasi Humas PT Pelindo 1 Fiona Sari Utami mengatakan, tim pelindo 1 juga selalu standby untuk selalu memantau. Kalau terkait protokol kesehatan, kita selalu jaga dan pantau selalu semua karyawan dan juga anggota yang masuk ke lokasi kerja di Graha Pelindo 1. Karena kita bener-bener perketat protokol kesehatan dari eksternal maupun internal.
“Fiona Sari Utami, mengucapkan terima kasih atas laporan pantauan diduga beberapa pekerja outsourcing tidak mengunakan masker di area Graha Pelindo 1 di Jalan Lingkar Pelabuhan No.1 Belawan dan juga berterima kasih atas saran dan kritikkan yang disampaikan oleh awak media bergabung Tim JITU (Jeli, Independent, Toleran, Ukur) dan kami akan mengingatkan tim di lapangan untuk menggunakan protokol kesehatan di area Pelindo 1 pusat,” ucapnya.
Ketika minta tanggapan atas pelanggaran dan kelalaian di Graha Pelindo 1?
Sekjen DPP Corruption Indonesia Fuctionary Observation Reign disingkat CIFOR, Ismail Alex, MI Perangin-Angin enggan memberikan komentar terkait pelanggaran Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 oleh diduga beberapa pekerja outsourcing di Graha Pelindo 1 di Jalan Lingkar Pelabuhan No.1 Belawan.
“Saya, dapat pastikan jajaran Direksi Pelindo 1 dan Ketua Crisis Centre/Satgas Covid-19 Pelindo 1 dan Sekretaris Kantor Pelindo 1 serta Humas Pelindo 1 maupun staf-staf Pelindo 1 lainnya tidak mengetahui terjadi itu, pasalnya ada pejabat Pelindo 1 bersama staf Pelindo 1 yang membidangi pengawasan /pengamanan di area ruangan dan area lapangan di Graha Pelindo 1 di Jalan Lingkar Pelabuhan No.1 Belawan tersebut,” ujar Ismail Alex
LSM CIFOR mengapresiasi awak media bergabung Tim JITU (Jeli, Independent, Toleran, Ukur) melakukan investigasi dan pemantauan menemui diduga beberapa pekerja outsourcing di Graha Pelindo 1 di Jalan Lingkar Pelabuhan No.1 Belawan pada hari Rabu tanggal 26/8/2020, sekitar pukul 15.30Wib sore dan menunggu sanksi dan tindak tegas Direktur Umum dan SDM Pelindo 1 atas pelanggaran Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 sesuai peraturan perusahaan Pelindo 1. Kata Ismail Alex
Dijelaskan Ismail Alex, Menteri BUMN telah mengeluarkan Surat Menteri BUMN Nomor : S-336/MBU/05/2020 Tahun 2020 tentang Antisipasi Skenario The New Normal BUMN, Yth: Dirut BUMN. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Dibutuhkan kontribusi seluruh elemen bangsa termasuk di dalamnya BUMN untuk mendukung langkah-langkah strategis Pemerintah dalam menanggulangi pandemik COVID-19.
- Dalam rangka mengantisipasi secara lebih dini skenario The New Normal pada BUMN, dengan ini kami minta Saudara untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Setiap BUMN wajib membentuk Task Force Penanganan COVID-19 dengan fokus perhatian saat ini khususnya pada melakukan antisipasi skenario The New Normal.
b. Setiap BUMN wajib menyusun Protokol Penanganan COVID-19, khususnya namun tidak terbatas pada aspek manusia (human capital & culture), cara kerja (process & technology), serta pelanggan, pemasok, mitra, dan stakeholders lainnya (business continuity).
c. Setiap Task Force Penanganan COVID-19 BUMN sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a, agar menyusun timeline pelaksanaan skenario The New Normal, dengan berpedoman pada kebijakan Kementerian BUMN, komando Kementerian/Lembaga terkait (khususnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Kementerian Kesehatan) serta keunikan masingmasing klaster/sektor dan/atau daerah.
d. Setiap BUMN agar mengkampanyekan gerakan optimisme dalam menghadapi The New Normal, melalui penggunaan hastag #CovidSafe BUMN pada setiap momentum/media yang relevan, dengan tetap menjaga kedisiplinan dalam penerapan Protokol Penanganan COVID-19.
- Monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan skenario The New Normal pada masing-masing BUMN menjadi tanggung jawab Direktur Utama, dan agar dilaporkan secara berkala kepada Wakil Menteri BUMN terkait.
Surat ini ditembusan kepada Wakil Menteri BUMN I, Wakil Menteri BUMN II, Sekretaris Kementerian BUMN, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dan tersebut ditetapkan pada tanggal 15 Mei 2020,”tandasnya.(mr/Aril)
