DPRK Aceh Singkil Pertanyakan Raqan RPJM
METRORAKYAT.COM, ACEH SINGKIL –
Dengan tidak masuknya dalam laporan Banleg, Rancangan Qanun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (Raqan RPJM) Aceh Singkil menjadi sorotan pertanyaan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Setempat.
Karena mestinya, usulan raqan RPJM menjadi prioritas utama dalam pembahasan di Banmus. Anehnya, raqan yang sudah ditunggu untuk qanun Perubahan APBK Aceh Singkil tahun 2020 ini malah tidak masuk dalam laporan Banleg, ungkap anggota DPRK Setempat, Yulihardin, Jum’at, (28/08/2020).
Dengan begitu, rasanya terlihat rancu bila raqan RPJM tersebut tidak dapat segera diagendakan dalam pembahasan di Banmus dan masuk dalam laporan Banleg untuk disetujui, ujar Yuli.
Hal tersebut dibenarkan Ketua DPRK Aceh Singkil, Hasanuddin Aritonang menyebutkan, belum teragendanya pembahasan raqan RPJM dikarenakan masih adanya kekurangan administrasi.
Sehingga, pembahasan raqan tersebut belum diajukan dan masuk dalam laporan Banleg untuk disetujui bersama. “Semoga dalam waktu dekat ini raqan RPJM akan segera diagendakan kembali bersama dengan beberapa raqan lainnya”,sebut Ketua Dewan.
Sebelumnya Ketua Banleg DPRK Aceh Singkil, Ahmad Fadhli, M.Ag, menyebutkan, belum dijadwalkannya pembahasan raqan RPJM daerah setempat dikawatirkan tidak lengkapnya dokumen.
Karena apabila dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pembahasan rancangan qanun RPJM tidak lengkap dikawatirkan akan menjadi persoalan hukum,”jelasnya(mr/putra)
