Ngeri..! Gaji Dipotong dan terancam di PHK, RSU Herna Diduga Langgar Hak Normatif Karyawan
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Ditengah pandemi Covid-19 yang sudah memasuki fase New Normal (normal baru) ini, ada-ada saja peraturan yang dibuat oleh pihak-pihak tertentu di rumah sakit terhadap petugasnya yang sudah lama mengabdikan dirinya untuk melayani ataupun merawat masyarakat yang membutuhkan pertolongan medis.
Bagaimana tidak, Ratusan petugas (karyawan/i) Rumah Sakit Umum Herna (RSU Herna) yang tak mendapatkan haknya secara utuh akhirnya melakukan aksi demo di halaman rumah sakit, Jum’at (10/7/2020) di Jalan Mojopahit No.118A, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Aksi demo damai ini dilakukan karena adanya pemotongan gaji terhadap karyawan yang terancam di PHK dan dirumahkan tanpa mendapatkan gaji tanpa batas waktu yang tidak bisa ditentukan. Hal tersebut di katakan oleh seorang perawat di RSU Herna yang sudah bekerja selama 30 tahun.
“Kami menggantungkan harapan kami sepenuhnya kepada UPT Tingkat I Kepengawasan Provinsi Sumatera Utara. Tolong kami pak Jokowi (Presiden RI), bapak Menteri Kesehatan, Dinas Kesehatan, pak Gubernur Sumatera Utara (Edy Rahmayadi) dan PPNI. Kami Karyawan/i di RSU Herna yang sudah nenerima perlakuan tidak wajar,” sebut Rentauli Hutapea.
Rentauli menjelaskan bahwa, ia dan karyawan/i lainnya juga telah meminta tolong kepada pimpinan di rumah sakit tersebut. Sebab, karyawan Rumah Sakit Umum Herna pada tanggal 2 Juli 2020 kemarin sudah ada yang dirumahkan sekitar 57 orang dan tidak memgetahui apa sebab dan alasan pihak rumah sakit memberhentikan mereka dengan dirumahkan tanpa digaji.
“Gaji kami dipotong tanpa adanya kesepakatan, ada juga ancaman dirumahkan tanpa terima gaji atau gaji nol persen, tanpa ada alasan dan batas waktu. Tidak ada pemberitahuan dan kesepakatan sebelumnya. Jadi, hanya diumumkan saja, jadi saya meminta supaya nama-namanya jangan diumumkan, biarlah surat kami terima satu persatu yang dirumahkan. Kami juga ingin mendapatkan hak-hak kami,” jelasnya kepada awak media.
Atas kejadian ini, pihak Rumah sakit Umum Herna (RSU Herna) diduga melanggar hak normatif karyawan dan menyalahi aturan yang ada pada Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu, Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan. Sementara pada Pasal 6 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa, setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha. (MR/SN-Red)

