Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Paparkan Kasus KDRT
METRORAKYAT.COM, DELISERDANG – Polresta Deli Serdang mengadakan konfrensi pers atas pengungkapan kasus tindak pidana KDRT Tindak (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) bertempat di depan Kantor Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Kamis (30/7/2020).
Dalam konfrensi pers pengungkapan kasus itu, turut hadir Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK, Kasat Reskrim Kompol Muhammad Firdaus, SIK, selaku yang memimpin pengungkapan kasus tersebut, serta didampingi Wakasat Reskrim AKP Antonius Alexander, SH, MH dan Kanit PPA Ipda Resti Widya Sari S,TRK.
“Adapun motif pelaku yakni FA (41) warga Desa Baru Kecamatan Batang Kuis melakukan KDRT, karena istrinya Ummi Atiah Lubis (29) dicurigai telah selingkuh, sebab tidak pulang selama 3 harik, melihat istri pelaku tidak pulang, pelakupun marah,” sebut Kasat Firdaus.
Kasat Reskrim Firdaus menjelaskan, FA melakukan penganiayaan pada hari Jumat (24/7) didepan rumanya, dengan cara nemukulkan kebagian kepala Umi Atiah istri pelaku dengan semeter pipa besi dan sapu dan menarik paksa turun dari mobil FA.
Adapun sebelum peristiwa ini, FA sudah pernah melakukan penganiayaan pada korban didalam garasi rumah yang terekam kamera CCTV, dimana kedua tangannya pelaku memukul korban dengan gagang sapu serta menendang korban pada bagian kepala, badan, punggung hingga wajah korban, hingga mengalami sakit disekucur tubuhnya.
Atas kejadian tersebut, korban yang sudah dianiaya dua kali oleh suaminya membuat laporan pengaduan ke Mapolresta Deli Serdang pada hari Senin (27/7), dan menceritakan kejadian terhadap dirinya korban, kemudian Tim Unit PPA Polresta Deli Serdang langsung melakukan penyidikan dan memeriksa para saksi, mengumpulkan barang bukti serta melalui rekaman CCTV.
“Berdasarkan laporan tersebut, tim Sat Reskrim Deli Serdang langsung bergerak ke TKP, karena informasi yang didapat pelaku sudah kembalu ke rumahnya, dan setelah sampai di TKP pelaku FA langsung ditangkap dan kemudian dibawa ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegas Kasat Reskrim.
Perbuatan pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) UU RI no. 32 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(MR/SP).


