Enam Orang Gunakan Surat Rapites Palsu Di Pelabuhan Tanjung Kalian
METRORAKYAT.COM, BANGKA BARAT – Kapolres Bangka Barat bersama tim gugus tugas Bangka Barat Kamis (02/07/2020) melakukan konferensi pers terkait penggunaan surat Rapites Palsu saat masuk ke pelabuhan Tanjung Kalian mentok.
Kapolres Bagka Barat AKBP Fedriansah SIK menjelaskan kalau Para pelaku diamankan tanggal Rabu (01/06/2020) sekira pukul 18.30 WIB. bertempat di pelabuhan Tanjung Kalian, pelaku yang berjumlah 6 orang laki-laki yang menaiki kapal feri, mereka berangkat dari pelabuhan Tanjung Api-Api Sumatera Selatan dengan tujuan pelabuhan Tanjung kalian Muntok Bangka Barat.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota polres Bangka Barat dan Tim gugus tugas Bangka Barat, terungkap kalau keenam pelaku tersebut meggubakan surat Rapites palsu.
“Pada saat tiba di pelabuhan Tanjung Kalian Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat prov. Babel dan dilakukan pemeriksaan/verifikasi dokumen, tim Gugus Tugas COVID-19 Kab. Bangka Barat mencurigai surat hasil tes Imunoserologi (rapid test) milik sdr RD dkk yang dikeluarkan oleh RSUP Dr. MOHAMMAD HOESIN PALEMBANG dikarenakan no pasien dan No lab pada 6 (enam) dokumen tersebut sama. Setelah dilakukan introgasi terhadap saudara RD dan kawan-kawan diperoleh keterangan bahwa mereka tidak melakukan proses rapid test secara langsung berupa pengambilan sampel darah di RSUP Dr. Mohammad Hosein Palembang,”terang Fedriansah.
Melainkan surat tersebut diperoleh dengan cara membeli dari sdr. ISWANDI yang merupakan sopir / agen travel yang ada di Kota Palembang seharga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang termasuk ongkos travel. Dengan berbekal surat hasil tes Imunoserologi (rapid test) dengan hasil non reaktif (NR) tersebut saudara RD dan kawan-kawan diperbolehkan melakukan penyeberangan ke Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok – Bangka Barat. Selanjutnya RD dkk dibawa ke Polres Bangka Barat guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Untuk para pelaku akan dikenakna dengan Pasal 263 ayat (2) Subs pasal 268 ayat (2) KUHPidana, karena RD dan kawan-kawan dengan sengaja memalsukan dokumen,”tutup Ferdiansah. (MR/HRM)
