DPRK Minta Dokumen Perumda Aceh Singkil
METRORAKYAT.COM, ACEH SINGKIL – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kabupaten Aceh Singkil, meminta agar eksekutif pihak eksekutif Pemkab setempat menyiapkan dokumen-dokumen Perusahaan Umum Milik Daerah (Perumda).
Hal tersebut terkait dengan rencana Pemkab Aceh Singkil akan melakukan penyertaan modal terhadap Perusahaan Umum Milik Daerah setempat, ucap Ahmad Fadli, salah seorang anggota DPRK Aceh Singkil, Rabu, (15/07/2020).
Menurut Ahmad Fadli, sebelum dilakukannya pembahasan Raqan dan salah dalam penyertaan modal untuk perusahaan milik daerah itu maka, anggota dewan perlu mengetahui dokumen-dokumen pendukung Perumda.
Sehingga anggota Dewan yang baru menjabat lebih kuran 10 bulan itu dinilai perlu mengetahui dokumen bagaimana keberadaan Perumda Aceh Singkil mulai dari dokumen penyeleksian, SK, hingga dokumen hasil audit akuntan publik sesuai yang diamanatkan PP 12 Tahun 2019 tentan penggelolaan keuangan daerah.
Agar dapat diketahui dan dipahami penyertaan modal Pemkab Aceh Singkil selama ini seperti apa kegunaan dan hasilnya.
Karena tujuan penyertaan modal tersebut untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dengan begitu diharapkan, pihak Pemkab Aceh Singkil melengkapi semua dokumen-dokumen Perumda yang diminta Anggota DPRK Setempat,”ujar Ahmad.
Ahmad mengatakan hal itu bukan berarti menuding atau beranggapan seolah-olah pengurus Perumda yang ada saat ini ilegal. “Jangankan dewan, publik sekalipun boleh mengetahui terkait kebenaran Kepengurusan Perumda dan audit kegunaan Anggaran”, ungkapnya.
Sebelumnya dalam rapat pra pembahasan raqan dengan Banleg DPRK Aceh Singkil, Kabag Hukum Setdakab Aceh Singkil, Asmarudin, menyebutkan, akan menyerahkan kelengkapan dokumen Perumda yamg diminta pihak dewan paling lama tiga hari mulai hari ini.(mr/Putra)
