Diduga Gunakan Kekuasaan, Oknum Dishub Kutip Retribusi Parkir di Halaman Ruko Milik Warga

Diduga Gunakan Kekuasaan, Oknum Dishub Kutip Retribusi Parkir di Halaman Ruko Milik Warga
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan membuat resah. Pasalnya, oknum Dishub yang salah seorang berinsial PCP, mendatangi rumah toko (ruko) yang dijadikan UD Suwarno Kelapa di Jalan Kapten Muslim, No 22 B, Sei Sikambing C II, Medan.

Pada kejadian tanggal 8 Juli sekira pukul 10.00 WIB tersebut, oknum Dishub itu datang bersama rekan-rekannya. Mereka tiba di ruko dengan mengunakan 3 mobil patroli Dishub Medan denan sirine yang menyala. Lalu oknum berinisial PCP menyampaikan kepada pemilik usaha agar area halaman tidak dijadikan lapak berjualan. Karena area halaan itu diklaim merupakan khusus untuk area parkir sepeda motor.

Tindakan tersebut membuat Suwarno, pemilik usaha UD Suwarno Kelapa keberatan. Seab tindakan oknum Dishub Medan tersebut sudah menimbulkan rasa ketakutan. “Atas dasar ini kami meminta kepada Kadishub Kota Medan agar bisa mengambil sikap,” ucap Suwarno yang diwakili Romulo Sinaga selaku juru bicara keluarga kepada wartawan, Kamis (9/7).

Sementara Romulo menimpali, UD Suwarno Kelapa sudah 7 bulan membuka usaha di ruko tersenut. Sebelumnya ruko merupakan Swalayan Nusantara.

“Swalayan Nusantara tersebut sudah lama tutup. Pasca-tutupnya usaha swalayan, seluruh area ruko disewakan secara terpisah. Kami sudah meminta agar juru parkir menghentikan aktivitasnya karena sisi kiri dan kanan sudah dijadikan area lapak berdagang,” ucap Romulo.

Tapi dalam proses perjalanan usaha, kata Romulo, pihak juru parkir meminta agar area halaman bisa tetap menjadi tempat parkir sepeda motor.

“Kami memiliki nurani, akhirnya kami persilakan. Lalu beberapa hari ini ada keluarga meminta agar area halaman dijadikan lapak berjualan mie balap. Kami persilakan dan ia membuka lapak tanggal 7 Juli,” sebutnya.

Lalu keesokan harinya, tepatnya tanggal 8 Juli, oknum Dishub berdatangan. Saat itu Ny. Suwarno yang menjaga toko.

“Sebagai seorang wanita, kedatangan itu jelas menimbulkan rasa ketakutan. Sebab oknum tersebut langsung berkata tidak boleh ada tempat jualan, hanya boleh dijadikan area parkir berdasarkan Perda,” papar Romulo.

Istri dari Suwarno kemudian menyampaikan perihal tersebut kepada suaminya. Mendapatkan laporan ini jelas pihak keluarga tidak menerima tindakan oknum Dishub Medan tersebut.

“Atas dasar ini kami sangat keberatan dan berharap adanya perhatian Walikota Medan. Kita tidak tahu apakah setoran ini untuk PAD Kota Medan atau hal lainnya,” katanya.

Romulo mengatakan persoalan tersebut sudah disampaikan kepada Kadishub Kota Medan serta Kasie Parkir Dishub Medan.

“Sudah resmi kami laporkan kepada Pak Kadis serta Kasi Parkir Dishub Medan yang mengatakan di tanggal 9 Juli oknum berinsial PCP ini akan datang menemui kamu ditempat UD Suwarno Kelapa. Tapi faktanya kami sudah menunggu lama oknum ini tidak muncul, malah ada yang datang yang katanya dari Dishub Medan tapi si oknum ini justru tidak bisa mengambil sikap apapun. Akhirnya kami minta pulang saat itu juga, ” katanya.

Lantaran tidak menemui titik terang akhirnya pihaknya mendatangi Kantor Dishub Medan, Kamis (9/7). Kedatangan mereka diterima Sekretaris Dishub Budi dan Amran.
Pertemuan tersebut juga tidak mendapatkan titik terang karen oknum Dishub Medan yang dicari tidak ada.

“Kita hanya menyampaikan kronologis persoalan saja sekaligus mempertanyakan alasan halaman ruko tempat usaha dijadikan area parkir,” bebernya.

Dari keterangan Sekretaris Dishub, sambung Romulo, dulu ketika ada swalayan, area usaha itu memiliki pendapatan yang potensial dan dijadikan area parkir. Namun aturan itu harusnya berlaku surut karena swalayan sudah tak beroperasi dan beralih.

“Kenapa hanya halaman usaha kami dijadikan lapak parkir. Jika memang mau adil, silakan sisi kiri dan kanan bangunan jadikan saja lapak parkir. Gusur pedagang dan ratakan saja teratak yang sudah dibuat,” tegas Romulo.

Sambung Romulo, pihaknya sudah melayangkan surat ke DPRD Kota Medan untuk menuntaskan persoalan tersebut.

Romulo juga mempertanyakan Surat Perintah Tugas (SPT) berinsial PCP yang berstatus sebagai tenaga harian lepas yang sudah tidak berlaku.

Menyikapi ini, Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, mempersilakan pemilik usaha membuat pengaduan ke DPRD Medan.

“Silakan buat laporan resmi agar kami mengelar rapat dengar pendapat. Kronologis persoalan ini sudah kami dapatkan melalui ponsel pasca peristiwa terjadi jelas hal ini sangat kita sayangkan,” ucapnya. (MR/tim)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.